Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPendidikanRegional

Hari Kedua Tahun 2021, Petugas Gabungan Jaring 9 Orang Pelanggar Prokes

Avatar of admin
×

Hari Kedua Tahun 2021, Petugas Gabungan Jaring 9 Orang Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
IMG 20210102 151014
Saat operasi Yustisi Gabungan Gakplin Masker Protokol Kesehatan Covid-19.

KOTA BOGOR, Sabtu (02/01/2021) suaraindonesia-news.com – Hari kedua di awal tahun Tahun 2021, petugas gabungan menjaring 9 orang pelanggar Prokes dalam operasi Yustisi Gabungan Gakplin Masker Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020, di Jl. Raya Tajur Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (02/12).

Kapolsek Bogor Selatan, AKP. Supriatna mengungkapkan, operasi yustisi gabungan merupakan salah satu arahan dan intruksi Kapolsresta Bogor Kota dalam upaya menekan dan memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga :  Terkesan Ada Kongkalikong, Judi dan Narkoba Marak di Wilkum Polsek Deli Tua Polrestabes Medan

“Penyebaran covid-19 di Indonesia terbilang tinggi. Oleh karenanya warga dituntut disiplin dalam mengikuti anjuran pemerintah terkait Protokol Kesehatan 3M. Untuk itu kami rutin menggelar operasi yustisi Gaktibplin Prokes,” terangnya.

Masih kata AKP. Supriatna, operasi kali ini petugas menjaring 9 pelanggar prokes yang langsung diberikan tindakan.

Baca Juga :  Usai Dicabutnya Ijin Tambang Emas, Masyarakat Silo Gelar Tasyakuran

“8 orang kami berikan tindakan sanksi sosial bersih-bersih lingkunan, 1 orang lagi kami beri tindakan denda. Hal tersebut dilakukan agar warga jera dan patuh untuk menerapkan Prokes setiap saat di masa pandemi seperti sekarang ini,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful