JEMBER, Kamis (2 November 2017) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor Jember berhasil menindak sejumlah kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya di hari kedua, Kamis (2/11) Operasi Zebra yang akan berlangsung hingga 14 November 2017.
Dalam operasi yang bertempat di Jembatan Timbang di kawasan Jl. Dharmawangsa, Rambipuji Jember ini, Kepolisian menindak 3 unit becak motor yang merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Hari ini ada 3 (tiga) unit becak motor (bentor, red) yang kami tindak,” ungkap Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Polres Jember, IPTU Suyitno.

Menurutnya, mereka telah melanggar Pasal 287 ayat 6 tentang penempelan atau rangkaian kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Selanjutnya kami akan mengembalikan kepada fungsinya semula sesuai spesifikasinya,” lanjutnya.
Sebelumnya pada hari pertama Operasi Zebra 2017, Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa Kepolisian Resor Jember telah melakukan sosialisasi bahwa becak motor itu melanggar Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Gun/Jie)