SUMENEP, Kamis (16/01) suaraindonesia-news.com – Kenaikan Harga Eceran Tetap (HET) Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Jawa Timur menuai perhatian publik, khususnya di Kabupaten Sumenep, Madura. Kamis, (16/01/2024).
Perubahan harga yang berlaku sejak 24 Desember 2024 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, HET LPG 3 kilogram kini mencapai Rp18.000,00 per tabung, Angka ini terdiri dari harga Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina/Stasiun Pengisian LPG) termasuk PPN 10%: Rp. 11.584,78, untuk Biaya Operasional Distribusi: Rp. 3.215,22 dan Keuntungan Agen LPG Tabung 3 Kilogram: Rp. 1.200,00, kemudian Harga Agen ke Pangkalan/Sub Penyalur: Rp. 16.000,00, Margin Pangkalan/Sub Penyalur: Rp. 2.000,00, HET LPG Tabung 3 Kilogram: Rp. 18.000,00
Namun, harga jual LPG Tabung 3 Kilogram ex Agen di luar radius 60 Kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji/Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji/Filling Station yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual ex Agen akan dikenakan tambahan biaya angkutan sesuai kondisi wilayah.
Kenaikan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat salah satunya seorang ibu rumah tangga asal Sumenep Siti Aisyah, mengaku kesulitan mengatur pengeluaran rumah tangganya.
“Kenaikan ini cukup memberatkan. Kebutuhan pokok lainnya juga naik. Kami berharap ada kebijakan yang bisa membantu meringankan beban masyarakat,” keluh Siti, Kamis, 16 Januari 2025.
Keluhan serupa datang dari Ahmad, pedagang gorengan, menurutnya, kenaikan harga LPG berdampak langsung pada biaya produksi usahanya.
“Kalau harga LPG naik, biaya produksi ikut naik. Tapi kami tidak bisa menaikkan harga jual terlalu tinggi karena pelanggan pasti protes,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian, Energi, dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa penyesuaian HET LPG 3 kilogram di wilayah Sumenep masih dalam proses pembahasan.
“Saat ini kami masih menggunakan harga lama. Penyesuaian HET baru akan berlaku setelah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumenep,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, berdasarkan keputusan Gubernur, harga LPG dari agen ke pangkalan atau sub-agen kini ditetapkan Rp16.000,00, naik dari sebelumnya Rp14.500,00. Sementara, dari Sub ke user atau pengguna, HET tertingginya Rp. 18.000,00
Sedangkan untuk harga eceran tidak diatur pemerintah, sehingga pedagang bebas menentukan margin keuntungan.
Dadang juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terkait pasokan LPG.
“Stok LPG di Kabupaten Sumenep masih aman, dan distribusi berjalan lancar. Tidak perlu panik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kenaikan harga ini mempertimbangkan fluktuasi harga pasar dan daya beli masyarakat.
Namun demikian, pemerintah daerah terus memantau dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
“Kami harap masyarakat tetap tenang menghadapi situasi ini, mengingat pasokan LPG di Sumenep dinyatakan aman,” pungkasnya.