Reporter: Sutarman
Magetan, 26/07/2016 (Suaraindonesia-news.com) Banyaknya aduan dari staf/karyawan petugas ukur di Kantor Badan Pertanahan Nasional Magetan, Jawa Timur di lapangan kepada awak Media, terkait hangusnya biaya honor/insentif pengukuran, juru ukur dua tahun terakhir ini, timbulkan keresahan pada karyawan/petugas juru ukur di Kantor BPN itu sendiri .
Seperti apa yang disampaikan oleh Din (35) kepada suaraindonesia-news.com, bahwa hal tersebut menimbukan dampak biaya untuk mendapatkan Sertifikat sebidang tanah di Magetan biayanya tinggi, apalagi di tambah biaya lain- lain, pra sebelum masuk resmi dalam regester pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional Magetan.
“Untuk insentif biaya pengukuran petugas di lapangan dulu itu ada, sekarang tidak ada, saya gak tau mas,” ungkapnya.
Ditempat lain, warga masyarakat Desa di Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Barat Magetan, berkata lain, untuk mendapatkan sertifikat sebidang tanah yang luasnya kurang dari satu are (100 M) habis Rp 4.500.000, ini melalui calo orang dalam BPN.
“Kalau melalui calo orang luar BPN, untuk mendapatkan sertifikat dulu ditawari Rp 8.000.000, itupun transaksi tawar-menawar, nego,” katanya.
Ditempat terpisah, di kantornya, Rustamaji KTU di BPN Magetan, mengatakan bahwa untuk biaya pengukuran, petugas ukur di lapangan masih ada dan berjalan sebagaimana mestinya seperti tahun tahun yang lalu.
Menurutnya, untuk biaya pengukuran Sertifikat di atur dalam Peraturan Pemerintah No 13 th 2010, yang kurang lebih garis besar isinya; sumua biaya yang di keluarkan untuk regester pendaftaran, 19% masuk kas Negara, 81% untuk administrasi di BPN.
“Seratus persen [100%] dari 81% yang 20% untuk biaya pengolahan sertifikat, 20% lagi untuk biaya pengelolaan serttifikat sisanya 60% untuk biaya petugas pengukuran di lapangan, dalam hal ini si pemohon,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau ada suara dari dalam staf kantor/karyawan kantor dan lain lain petugas kantor, yang mengatakan untuk biaya pengukuran itu tidak ada, hanyalah oknum yang tidak bertanggung jawab.