HukumKriminalRegional

Hamili Pacarnya Hingga Melahirkan, Siswa SMP di Situbondo Dipolisikan

Avatar of admin
×

Hamili Pacarnya Hingga Melahirkan, Siswa SMP di Situbondo Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221228 213610
Foto: Keluarga korban data melakukan pelaporan ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, Rabu (28/12/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang siswa kelas II di salah satu SMP di Kota Situbondo berinisial M (13), warga Kecamatan Panarukan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, atas kasus persetubuhan, hari ini.

Akibat perbuatan asusila M yang dilakukan berulangkali terhadap Bunga (16), yang dipacarinya sejak awal tahun 2022 lalu itu hamil. Bahkan, korban yang diketahui kelas 1 salah satu SMA di Kota Situbondo, telah melahirkan bayi mungil berjenis kelamin perempuan.

Ironisnya, meski Bunga hamil hingga delapan bulan, namun orang tua korban tidak mengetahuinya.

Orang tua korban baru mengetahui Bunga hamil, setelah guru tempat Bunga bersekolah datang ke rumah dan memberitahukan jika Bunga hamil delapan bulan.

“Saya kaget saat diberitahui salah seorang gurunya jika Bunga hamil. Padahal saya melihat tidak ada perubahan tubuh anak pertamanya tersebut. Hanya saja dia (Bunga red-) selalu menggunakan jaket setiap hari, baik saat di rumah maupun saat ke sekolah,” kata orang tua korban, Rabu (28/12).

Menurut dia, begitu mengetahui anaknya tengah hamil, dirinya langsung menanyakan kepada Bunga. Bahkan, Bunga mengaku dengan terus terang jika berpacaran dengan M, yaitu salah seorang anak tetangga dekatnya sendiri.

“Anak saya juga mengaku lebih tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan M. Makanya, saya langsung mendatangi orang tua M di rumahnya,” bebernya.

Namun, saat didatangi di rumahnya, orang tua M terkesan tidak ada itikad baik dan terkesan menantang. Bahkan, orang tua M meminta dilakukan tes DNA, untuk menentukan genetik atau garis keturunan anak yang dilahirkan Bunga.

“Saya terpaksa melaporkan ke Mapolres Situbondo, karena saat didatangi di rumahnya, orang tua M terkesan menantang,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, membenarkan laporan kasus persetubuhan anak dibawa umur, dengan terlapor salah seorang siswa SMP. Bahkan, terduga pelaku diketahui masih berusia 13 tahun.

“Untuk mendalami laporan kasus persetubuhan tersebut, kami akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ujar Dedhi Ardi.

 

Reporter: Amin
Editor: M Hendra E
Publisher: Nurul Anam