Blangpidie-Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Mapolres Aceh Barat Daya (abdya) lakukan gelar kasus terkait perkara tindak pidana sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten barat-selatan, namun kasus yang meresahkan warga masyarakat tersebut berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres setempat. Senin (30/6)
Sementara itu, Kapolres Abdya kepada sejumlah media pada konferensi pers di halaman depan Mapolres menjelaskan, Bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Abdya telah menangkap tersangka pelaku curanmor berinisial HB (34) berasal dari kecamatan kluet utara yang merupakan residivis dalam kasus yang sama dan dua temannya yang saat ini sudah di tetapkan dalam (DPO)”. Ungkapnya
Ditambahkan, terkait modus sindikat tersebut, ia menceritakan kronologi perkara tersebut di lakukan dengan cara mencongkel jendela dapur belakang rumah korban dengan menggunakan kunci T dan setelah masuk ke rumah korban bersama dua temannya (Dpo) mengambil dua unit sepeda motor matic honda beat dan xeon termasuk satu buah hp nokia E36.
Kasat reskrim AKP. Misyanto M, SE menambahkan, sepeda motor hasil curian tersebut rencanya akan di bawa ke kuta fajar, kabupaten Aceh Selatan oleh para tersangka, namun setelah tiba di daerah kecamatan lembah sabil, tersangka HB (34) di tangkap oleh anggota sat reskrim yang sedang melakukan patroli di daerah tersebut dan dua temannya berhasil melarikan diri.
“Dan oknum sindikat HB (43) tersebut di kenakan pasal 363 ayat (2) dan pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 7 (tujuh) tahun kurungan penjara” Ujarnya
Ia berharap, Masyarakat dan pihak kepolisian dapat bergandeng tangan, guna memberantas tindak kejahatan di Kabupaten abdya. Dengan demikian Kabupaten abdya akan menjadi sebuah Kabupaten yang madani, maju dan bermartabat. Dan2 Masyarakat dapat kiranya menginformasikan kepada pihak kepolisian secara langsung, apabila ada indikasi yang mencurigakan atau meresahkan masyarakat. Paparnya Hairajadi. (N)).
