JAKARTA, Selasa (09/12) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan para aparat penegak hukum (APH) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025. Salah satu narasumber yang hadir ialah Plt. Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana.
“Rakor kali ini diharapkan tidak hanya membahas penyelesaian masalah pertanahan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan agar pekerjaan hari ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Asep dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta.
Asep menegaskan bahwa paradigma lama yang mengukur keberhasilan dari banyaknya penahanan tidak lagi relevan. Menurutnya, APH perlu membangun sistem pencegahan yang mampu meminimalkan potensi perkara, bukan hanya menyelesaikan kasus yang sudah terjadi. Dengan pendekatan yang lebih sistemik, ia menilai penanganan persoalan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan berorientasi pada dampak.
Di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Asep menyampaikan bahwa persoalan pertanahan membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.
“Persoalan pertanahan bukan hanya tanggung jawab ATR/BPN. Kita harus berkolaborasi dari hulu hingga hilir untuk mencegah, mengantisipasi, dan menangani persoalan bersama-sama,” katanya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengapresiasi peran APH dalam upaya memberantas mafia tanah.
“Terima kasih kepada seluruh APH. Semoga kolaborasi ini dapat terus berjalan. Bila ada oknum ATR/BPN yang terlibat dalam ekosistem mafia tanah, mohon disampaikan kepada kami. Kami tidak akan ragu menyerahkannya kepada pihak berwenang,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa celah dalam prosedur internal kerap dimanfaatkan mafia tanah. Karena itu, ia meminta pengawasan dan koordinasi terus diperkuat.
“Jangan sampai pelaku dibantu oleh orang dalam. Biasanya bantuan pertama berupa informasi, dan kedua terkait hal-hal yang berkaitan dengan tata cara maupun prosedur,” ujar Menteri Nusron.
Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Kegiatan ini mengusung tema ‘Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera, dan Maju’. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta para narasumber dari APH dan instansi terkait.












