Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Drs. Hadi Soetarto, M. Si menghimbau agar setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang akan datang.
“Ketika nanti ditemukan ada PNS yang tidak netral atau kedapatan mendukung salah satu pasanga calon akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan di proses langsung oleh Inspektorat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan”kata Hadi Soetarto. Senin (30/11/2015).
Ia juga menghimbau kepada para PNS agar tetap menjaga profesionalitas atau tidak terlibat langsung dalam memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, sehingga menurutnya pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
Sementara, Peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dalam penyelenggaran kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.(liq).


									










