Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Habiskan Rp904 Juta Untuk Deposit Judi Online, Karyawan Toko Ponsel Dipolisikan

Avatar of admin
×

Habiskan Rp904 Juta Untuk Deposit Judi Online, Karyawan Toko Ponsel Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250522 162453
Foto: Ilustrasi Google.

ACEH TIMUR, Kamis (22/05) suaraindinesia-news.com – Seorang pria berinisial TM (33) di Aceh Timur ditangkap polisi setelah diketahui merugikan sebuah toko ponsel di Aceh Timur. Pasalnya karyawan toko ponsel tersebut diduga telah menggelapkan hasil penjualan ponsel sebanyak 224 unit hanya untuk bermain judi online.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrimnya Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, bahwa TM diduga telah menggelapkan sebanyak Rp. 904.709.000 hasil penjualan toko tempat ia bekerja.

“Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35) merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir,” ungkap Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Kamis (22/05/2025).

“Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak di keluarkan nota penjualan,” lanjutnya.

Merasa ada yang tidak beres, pemilik toko menanyakan kepada TM soal uang penjualan Hp. Namun pelaku menjawab uang tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Saat ditanya pemilik dijawab oleh TM bahwa barang tersebut memang sudah laku terjual dan uang dari penjulan handphone tadi dipakai oleh TM untuk bermain judi online dari awal tahun 2025,” jelas Adi Wahyu Nurhidayat.

Atas kasus ini, akhirnya YA kemudian membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari laporan itu tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi ia bekerja.

“Total kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mencapai Rp. 904.709.000,” katanya.

Polisi menjerat TM dengan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. Ia pun meminta masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian terutama judol.

“Jangan coba-coba, sudah banyak yang menjadi korban. Hindari segala bentuk perjudian dan kepada para orang tua agar membantu memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari judi online,” imbaunya.