Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Seorang guru pengajar berinisial SY (22) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Delpenang Kecamatan Kota Sampang Madura, Selasa (23/6/2015), ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan lantaran mempunyai profesi ganda, yaitu sebagai mucikari atau penyedia jasa Pekerja Sex Komersial (PSK).
Tersangka SY, ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang dini hari kemarin, di sebuah kamar hotel di Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Saat penangkapan, tersangka berencana akan bertransaksi dengan pengguna jasa PSK di hotel tersebut. Namun, akibat kesigapan aparat polisi, tersangka langsung ditangkap sebelum menjajakan korban inisial ST (17) warga Kabupaten Sampang kepada pengunanya.
“Setelah dilakukan penyelidikan transaksi yang digunakan tersangka dengan klient maupun korban cukup menggunakan layanan BlackBerry Messenger (BBM),” ucap Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto, melalui Kabag Ops AKP Syaiful Anam, Senin (29/6/2015).
AKP, Syaiful juga menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, baik korban, tersangka dan pengintaian para pejabat Sampang yang mengunakan jasa SY.
“Untuk sementara, tidak ada pengguna dari golongan pejabat. Nah, selama pemeriksaan ini anak buah mucikari masih satu yakni ST saja. Kami masih melakukan pengembangan terus,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, SY salah satu guru sekaligus tersangka mucikari tersebut bakal dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi) ancaman hukuman minimal 3 bulan kurungan. (nor/luk).