Guru Ngaji 'Gerayahi' 7 Santrinya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Guru Ngaji ‘Gerayahi’ 7 Santrinya

×

Guru Ngaji ‘Gerayahi’ 7 Santrinya

Sebarkan artikel ini
dgf
MH saat diinterogasi Kepolisian. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Kamis (15/03/2018) suaraindonesia-news.com – Guru adalah sosok untuk digugu dan ditiru, namun tidak semua guru patut dijadikan panutan dewasa ini. Seorang guru ngaji berinisial MH, warga Kelurahan Gebang, Kec. Patrang Jember, digelandang oleh Kepolisian karena ulahnya yang memalukan.

Guru ngaji yang seharusnya mengajarkan ilmu agama, namun mala sebaliknya, MH telah mencabuli santrinya sendiri, bahkan terhitung telah 7 santri yang dicabulinya.

Baca Juga :  Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Tobasa, Dalam Menangani Dugaan Penganiayaan Terhadap Putri Kandungnya

Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban, dimana anak perempuannya sering dicubit bagian dada oleh guru ngaji tersebut, bahkan menurut pengakuan orang tua salah satu korban tersebut, guru ngaji tersebut pernah meraba paha dan kemaluan anaknya.

Unit PPA Polres Jember pun langsung menangkap guru ngaji tersebut di rumahnya, lanjut Kapolres, saat diinterogasi terungkap bahkan MH telah mencabuli sebanyak 7 santri sepanjang 2 tahun terakhir, alasannya menurut MH, untuk mendisiplinkan santrinya saat mengaji di Mushalla.

Baca Juga :  Berkat BSPS, Warga di Sumenep Ini Dapatkan Hunian Aman dan Nyaman

Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan penyidikan, sebab ada kemungkinan korban pelecehan seksual bisa bertambah.

MH selanjutnya terpaksa dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam