Reporter : Zainal
Raja Ampat, suaraindonesia-news.com – Dalam rangka menghindari makanan dan minuman yang kadaluarsa beredar di wilayah Kabupaten Raja Ampat dan untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang diatur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sehingga Pemda Raja Ampat melakukan sidak pada, Rabu (4/5/2016) sekira pukul 14.00 wit.
Sidak tersebut dipimpin oleh wakil Bupati Raja Ampat, Manuel Pieter Urbinas, S.Pi, M.Si didampingi kepala bagian hukum Setda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit SH serta dinas terkait antara lain dinas perindustrian, perdagangan,koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM), dinas Kesehatan, jajaran distrik/kecamatan, Satpol PP.
“Saat dilakukan penyisiran inspeksi mendadak (sidak) disejumlah toko, warung ditemukan makanan-minuman yang telah kadaluarsa produk-produk tersebut terdiri dari minuman bersoda,makanan ringan, minuman ringan,mie instan,” kata Manuel Pieter Urbinas, S.Pi, M.Si wakil Bupati Raja Ampat.
Ditegaskan, Manuel, agar tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya, maka makanan-minuman yang telah kadaluarsa kami amankan dan akan dimusnahkan, apalagi Raja Ampat saat ini akan menghadapi peringatan hari yang sangat bersejarah yakni hari jadinya yang ke-13 yang akan digelar 9 Mei 2016 nanti.
“Saya menghimbau kepada instansi terkait untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam pengawasan tujuannya agar makanan-minuman yang telah kadaluarsa tidak masuk dan beredar lagi di kabupaten Raja Ampat,” himbau Manuel.
Informasi yang diperoleh media ini ribuan makanan-minuman yang telah kadaluarsa hasil sidak Pemda Raja Ampat telah diamankan rencananya akan dimusnahkan hari ini, Kamis (5/5/2016) pada pukul 12.00 wit dan akan mengundang pemilik barang tersebut.

