Gugus Tugas Percepat Penanganan Covid-19 Aceh Timur, Gelar Penyusunan Aturan Sanksi Pelanggar Prokes - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Gugus Tugas Percepat Penanganan Covid-19 Aceh Timur, Gelar Penyusunan Aturan Sanksi Pelanggar Prokes

×

Gugus Tugas Percepat Penanganan Covid-19 Aceh Timur, Gelar Penyusunan Aturan Sanksi Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
IMG 20200902 224038
Foto : Sekda beserta instansi terkait yang tergabung dalam gugus penanganan Covid-19 Aceh Timur saat mebahas dan menyusun draft Perbup tentang sanksi pelanggar Prokes.

ACEH TIMUR, Rabu (02/08/2020) suaraindonesia-news.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Aceh Timur melaksanakan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP., M.AP saat memimpin rapat gabungan tim gugus tugas pada hari Rabu 02/09 di Posko GTPP COVID-19 Aceh Timur atau Kantor BPBD Aceh Timur di Idi.

“Penyusunan draft Peraturan Bupati ini menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, dimana merupakan instruksi langsung dari bapak Presiden dan pada hari ini dibahas bersama dengan unsur kejaksaan, kepolisian dan perangkat daerah terkait,” kata M. Ikhsan Ahyat yang juga sebagai Sekretaris GTPP Covid-19 Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Raja Ampat Jadi Tuan Rumah Raker Pertama DPD KNPI Papua Barat

Rapat di mulai dengan pemaparan draf yang telah disusun oleh Muhsin, SH selaku Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Aceh Timur yang membacakan pasal demi pasal yang lalu ditanggapi oleh para undangan rapat.

“Rancangan Perbup ini menjadi dasar, pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Muhsin.

Sanksi administratif ini terbagi 3 (tiga) tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentin ijin usaha bagai pelaku ekonomi.

“Sanksi diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat orang perorangan maupun pemilik/pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka FOS oleh Penyidik Polda NTT, Ini Saran TPDI

Sementara Ashadi, SE, MM selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Timur mengatakan, saat Perbup ini diberlakukan paling lambat minggu depan dan menjadi produk hukum maka akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama seminggu ini oleh tim gabungan dari GTPP Covid-19 yang berlokasi di 24 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.

Rapat yang berakhir sore ini ditutup oleh Sekda M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Andi Zulanda, SH, Kasi Datun Kejari Fahrul Razi, SH, MH, unsur Polres AKP Toni Sinaga, Kadishub Drs. Mohd. Mukhtar, M.AP, Kadis Perdagangan Iskandar, SH, Inspektur M. Faisal, SP, Jubir GTPP COVID-19 dr. Edi Gunawan , MARS, Kadiskominfo Khairul Rijal, Sekdis Kesehatan Murhaban, SKM, dan Sekdis Perindustrian Mansyurdin, SE.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela