JEMBER, Sabtu (24/10/2020) suaraindonesia-news.com – Masih ingat dengan Slamet Mintoyo ? Ya, Mintoyo pernah menggugat secara “gugatan warga negara” atau Citizen Lawsuit terhadap Hak Angket DPRD Jember. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember pada Maret 2020.
Pengadilan Negeri Jember memutus perkara itu dengan menolak gugatan karena pengadilan tidak berhak dalam mengadili perkara tersebut. Kemudian Mintoyo melalui penasehat hukum, Husni Thamrin melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Hasilnya, berdasarkan Risalah Pemberitahuan Putusan Banding pada 23 Oktober 2020 Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan yakni menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jember pada 24 Juni 2020 lalu.
Surat risalah yang ditandatangani Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jember atas nama Sugiono tersebut juga menyatakan, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000.
Putusan membayar perkara itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Jember yang menghukum kena bayar biaya perkara sebesar Rp 532.800.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku sudah menerima surat risalah pemberitahuan putusan banding tersebut. Pihak DPRD kata Halim Jember sangat menghormati proses maupun putusan hukum baik Pengadilan Negeri Jember maupun Pengadilan Tinggi Jatim, maupun hingga kasasi.
“Apapun keputusan pengadilan kami sangat menghormati. Jadi posisi DPRD sudah betul sesuai koridor hukum,” jelas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Sabtu (24/10/2020).
Sementara itu juru bicara Tim Advokasi Bersahabat DPRD Jember, Anasrul mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas perkara ini. Menurutnya keputusan hakim sudah tepat.
“Kami menilai putusan ini sudah tepat, karena apa yang diputuskan tersebut bahwa pengadilan tidak berhak dan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara tersebut. Hal ini sejalan dengan putusan putusan Pengadilan Negeri Jember,” jelas Anasrul.
Sekedar diketahui, perkara gugatan hukum tersebut adalah gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh Slamet Mintoyo melawan DPRD Jember berkaitan dengan pemakaian Hak Angket atau hak penyelidikan terhadap Bupati Jember, Faida. Meskipun ada gugatan itu, dewan tetap membentuk Panitia Hak Angket dan bekerja. Mereka telah menyelesaikan kerja Angket mereka sejak 20 Maret lalu. Bahkan tahapan Hak Angket tetap berlanjut hingga Hak Menyatakan Pendapat berujung usulan pemberhentian Bupati Jember Faida kepada Mahkamah Agung.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Ela