ABDYA, Selasa (02/8/2022) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memenangkan praperadilan yang diajukan oleh direktur PT. Karya Generus Bangsa berinisial MSA (27) selaku rekanan pada kasus aplikasi tokopika Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai Rp 1.320.638.000 yang bersumber dari APBK tahun 2020.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko didampingi Kasi Intel Joni Astriaman, kepada awak media membenarkan, bahwa Kejari Abdya memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka direktur PT Karya Generus Bangsa MSA tertanggal 3 Juni 2022 nomor R-10/R.128//06/2022.
“Alhamdulillah sesuai dengan hasil sidang praperadilan yang berlangsung tadi siang yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Yuristyawan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka MSA,” ungkapnya.
Selain itu, Heru menyebutkan, pembacaan putusan praperadilan oleh hakim tunggal PN Blangpidie tersebut, berdasarkan surat putusan perkara nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Bpd tanggal 1 Agustus 2022 adalah menolak gugatan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka MSA sah menurut hukum.
“Artinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap MSA sudah memenuhi alat bukti sehingga sah penyidikan tersebut. Kemudian, perkembangan selanjutnya kita juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun MSA tidak memenuhi panggilan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan penyidik juga sudah menyiapkan waktu pada bulan Juli untuk melakukan pemeriksaan di Kejari Bandung, namun tersangka MSA juga tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
“Jadi sebagai tindaklanjut putusan praperadilan ini kami berusaha untuk melakukan pencegalan terhadap MSA, akan tetapi apabila MSA juga tidak kooperatif maka kita akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MSA,” tegasnya.
Untuk hal itu, Heru Widjamiko, juga meminta kepada tersangka MSA supaya kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik Kejari Abdya guna proses hukum.
“Kita lakukan pemanggilan dengan tujuan memberikan hak-hak dia untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.
Reporter : Nazli
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E