Reporter: Mustain
Lamongan, 28/7/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Sidang gugatan perkara No. 14/Pdt.G/2016/PN.Lmg antara Penggugat Sumantri, dkk. Melawan Tergugat Mualim hari ini (28/07/2016) pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Jumadi Apri Ahmad, SH. MH. sebagai hakim ketua, Rudy Wibowo, SH. MH. dan Ainur Rofiq, SH. sebagai hakim anggota dan Bambang Broto, SH. sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri kuasa hukum Para Penggugat Mas’ud, SH. dan kuasa hukumTergugat Nur Aziz, SH. SIP. MH.
Kuasa hukum Tergugat Nur Aziz, SH. SIP. MH. Kepada suaraindonesia-news.com, menerangkan bahwa putusan dalam gugatan perkara ini dimenangkan oleh Tergugat Mualim, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Para Penggugat.
Praktisi hukum yang berkantor pada kantor Advokat Aziz & Partner Tuban yang juga dosen Fakultas Hukum USB Tuban ini menerangkan majlis hakim telah memberikan pertimbangan.
“Majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum bahwa jual beli yang dilakukan Napsiyah (orang tua Penggugat) dengan Mualim sah menurut hukum sehingga Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 21 Juni 1995 yang dibuat oleh Napisah dan Mualim adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terangnya.
Gugatan dalam perkara ini dilakukan oleh Sumantri dan saudaranya terhadap Mualim atas kepemilikan obyek sengketa tanah sawah yang dikuasai oleh Tergugat Mualim.
“Pertimbangan majelis hakim telah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan karna tanah obyek sengketa pembelian Mualim dari Napsiyah maka penguasaan Mualim atas obyek sengketa adalah sah menurut hukum,” kata Aziz.
Sementara kuasa hukum Para Penggugat sampai berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan suaraindonesia-news.com langkah atau upaya hukum apa yang akan ditempuh.