Gubernur NTT Serahkan LKPJ Akhir Masa Jabatan

oleh -170 views
Gubernur Frans Lebu Raya saat menyerahkan LKPJ akhir masa jabatan kepada Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno

KUPANG-NTT, Jumat (9/3/2018) suraindonesia-news.com – Rapat Paripurna DPRD NTT, dipimpin Ketua DPRD, Anwar Pua Geno,SH, Jumat (9/3) pagi, khusus mengagendakan penyerahan LKPJ akhir masa jabatan Gubernur tahun 2013-2016 serta pengesahan dan penetapan keputusan DPRD NTT tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPJ akhir masa jabatan Gubernur NTT.

LKPJ akhir masa jabatan Gubernur NTT, diserahkan Gubernur Frans Lebu Raya kepada Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, untuk dibahas lebih lanjut di tingkat komisi-komisi DPRD NTT.

Turut menyaksikan penyerahan LKPJ itu, diantaranya Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Bina dan Alex Ofong. Juga anggota DPRD NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Setda NTT dan kelompok pakar dari berbagai disiplin ilmu.

Gubernur Frans Lebu Raya, mengatakan LKPJ ini bersifat progress report dan ringkasan dari LKPJ tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan mekanisme penyusunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Dikatakan Gubernur, LKPJ akhir masa jabatan Gubernur NTT tahun 2013-2916, mengacu pada agenda pembangunan daerah provinsi NTT tahun 2013-2018. Meliputi: Pertama: peningkatan kualitas pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan, Kedua: pembangunan kesehatan, Ketiga: pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan pariwisata. Keempat: pembenahan sistem hukum dan birokrasi daerah.

Baca Juga: Sidang Bupati SBD di Pengadilan Tipikor Berakhir Adem 

Lanjut Gubernur, termasuk agenda Kelima: percepatan pembangunan infrastruktur berbasis tata ruang dan lingkungan hidup, Keenam: pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Ketujuh: pembangunan perikanan dan kelautan dan Kedelapan: penanggulangan kemiskinan, pembangunan daerah perbatasan, kepulauan dan daerah rawan bencana.

Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, mengatakan Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor: 3 tahun 2007, mengamanatkan Gubernur berkewajiban menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD provinsi yang memuat implementasi pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Bina, berpendapat bahwa LKPJ ini kendati secara materi sebagai LKPJ tahunan, namun berkaitan dengan akhir masa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya maka diharapkan dalam pembahasannya bisa merangkai dengan perjalanan pemerintahan selama lima tahun terakhir.

“Lewat pembahasan LKPJ akhir masa jabatan ini nantinya pihak DPRD bisa melahirkan satu rekomendasi sebagai acuan bagi kepemimpinan berikut terkait program-program penting yang perlu dilanjutkan. Sehingga kita libatkan kelompok pakar untuk mengkajinya di tingkat komisi-komisi,” jelas Beri Bina.

Reporter : Yoko
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan