SAMPANG, Rabu (31/12) suaraindonesia-news.com – Usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sampang Tahun 2026, yang diusulkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat pada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 2.414.723, dari UMK sebelumnya Tahun 2025 Rp 2.335.661.
Namun hasil yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur, UMK Sampang Tahun 2026 sebesar Rp 2.484.443, ada kenaikan Rp 70 ribu dari usulan kenaikan UMK Sampang. Kenaikan UMK ini disambut baik oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, telah mensosialisasikan UMK yang baru ditetapkan itu melalui surat edaran disampaikan pada perusahaan yang ada di Kabupaten Sampang, agar menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Kepala Disnaker Sampang Asroni melalui Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Ervien Budi Jatmiko menyampaikan, UMK Tahun 2026 memang lebih besar dibandingkan yang diusulkan. Sehingga, sangat bersyukur kenaikan UMK ada kenaikan Rp 70 ribu jadi Rp 2.484.443.
Menurutnya, usulan dari daerah hanya bersifat rekomendasi. Yang berhak menetapkan UMK yakni gubernur Jawa Timur (Jatim). Dengan pertimbangan tertentu yang di dalamnya juga melibatkan dewan pengupahan.
“Saya berharap penetapan UMK 2026 ditaati semua perusahaan. Data yang ada, perusahaan yang ada di Kabupaten Sampang, sebanyak 65,” jelasnya.
“Tapi tidak semua perusahaan berkewajiban menerapkan UMK. Ketetapan itu hanya berlaku bagi perusahaan besar. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang tergolong non usaha mikro kecil (UMK) tidak diharuskan,” imbuhnya.
Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












