Gubernur Dan Anggota DPRD Malut Terancam Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Gubernur Dan Anggota DPRD Malut Terancam Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan

×

Gubernur Dan Anggota DPRD Malut Terancam Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Ipul

Sofifi Malut, Rabu (14/12/2016) suara indonesia-news.com – Gubernur Abdul Gani Kasuba dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terancam tidak akan menerima gaji. Tidak tanggung-tanggung, gaji untuk gubernur dan 45 anggota DPRD itu bisa tak dibayarkan selama 6 bulan atau setengah tahun.

Hal itu bisa terjadi bila APBD Induk 2017 tidak selesai dibahas sampai 31 Desember 2016 mendatang. Ancaman tak gajian gubernur dan 45 anggota DPRD bisa saja terjadi lantaran hingga kini DPRD belum selesai membahas APBD Induk 2017. Padahal bulan Desember tinggal 19 hari lalu atau efektifnya tinggal 13 hari kerja bila dipotong dengan hari libur akhir pekan dan libur Natal 25 Desember mendatang.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Ikram Haris mengatakan, pengesahan APBD 2017 tergantung koordinasi gubernur dengan DPRD. Menurutnya, dewan tinggal memiliki waktu satu minggu guna merampungkan serta mengesahkan APBD 2017. ”Cepat tidaknya pengesahan APBD tergantung gubernur. Kalau dalam satu minggu ini tak juga selesai ya kena sanksi salah satunya gubernur, wakil gubernur dan DPRD tidak mendapat dapat gaji selama enam bulan,” kata Ikram, beberapa waktu lalu

Baca Juga :  Cegah Kerumunan Warga Sambut Natal dan Tahun Baru, Ini Rencana Wali Kota Probolinggo

Menurutnya, sanksi tersebut sudah sesuai konstitusi yaitu Pasal 312 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan jika APBD tidak disahkan tepat waktu, maka kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) serta anggota DPRD bisa dikenai sanksi. Dia menambahkan, regulasi yang mengatur sanski tegas bagi pemda yang melanggar aturan karena telat mengesahkan APBD.

Dia mengaku secara otomatis gubernur, wakil gubernur dan DPRD tidak akan digaji selama 6 bulan. ”Jadi secara otomatis, gubernur, wagub dan DPRD tidak akan digaji selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2017. Meski nanti disahkan bulan ini, tetap sanksi berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Grobohan Menerima Program Nasional Kartu Tani

Menurut Ikram, keterlambatan tersebut sangat keterlaluan lantaran buruknya pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016 ikut berimbas pada tahapan persiapan APBD 2017. Dampak tersebut tak hanya sekadar sanksi, masyarakat juga akan dirugikan karena program dan kegiatan pemprov terpaksa kembali mengacu pada APBD 2016.

“Itu kan bikin kacau pembangunan,” katanya dengan nada kesal.

Ikram minta kepada gubernur untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan evaluasi terhadap seluruh pimpinan SKPD, karena kinerja mereka tidak tertib dalam pengelolaan keuangan maupun penyiapan data yang merupakan faktor utama penghambat kelancaran tahapan anggaran.

Dia juga menyarankan agar panitia seleksi (Pansel) Sekprov definitive harus cepat dan tepat waktu. “Pelaksanaan seleksi sekprov definitif yang juga sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) harus dipercepat dan tepat waktu. Efektifnya diawal 2017 sudah harus ada sekda definitif,” tutupnya.