BANYUWANGI, Senin (25 September 2017) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 35 pasangan suami istri (pasutri) yang duduk di halaman Kecamatan Wongsorejo, Jumat (22/09) terlihat sumringah.
Puluhan pasutri tidak mampu dan sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri ini disahkan dalam sidang isbat terpadu oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.
Warga yang ikut sidang isbat ini tidak hanya mendapat buku nikah saja, tapi juga termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran anak.
“Mereka ini tergolong masyarakat prodeo (tak mampu), hari ini langsung dapat buku nikah termasuk kartu keluarga dan akta anak. Ini terobosan pertama kali di Indonesia,” jelas Muhammad Hamim, Humas Pengadilan Agama Banyuwangi usai hadiri sidang isbat nikah terpadu seperti dilansir detikcom.
Warga yang ikut sidang isbat ini merupakan masyarakat Kecamatan Wongsorejo yang rata-rata diikuti oleh pasutri yang tak lagi muda.
Baca Juga: Buang Sial, Balaikota Among Tani Kota Batu ‘Diruwat’
Tidak sedikit pula mereka yang usia perkawinannya sudah mencapai belasan bahkan puluhan tahun tak segan menggendong buah hati pernikahannya. Seperti pasutri Timi Hartanto(45) dan Helmiatun (36) asal Desa Pos Sumur, Kecamatan Wongsorejo.
Ditemani wali dan saksi nikah, pasangan yang kini telah lama menikah siri sekarang bisa bernapas lega. Tak hanya pernikahannya saja yang diakui negara, saat ini bisa lebih mudah mendapat akta kelahiran.
Sidang isbat ini tak hanya digelar di Kecamatan Wongsorejo saja. Oktober mendatang secara bergilir sidang isbat juga akan digelar di Kecamatan Purwoharjo, Gambiran dan Kalibaru.
Tak hanya laksanakan sidang isbat, Pengadilan Agama dan Kemenag Banyuwangi juga sosialisasikan PP No 48 tahun 2014 tentang biaya nikah gratis.
Pelaksanaan nikah tidak dipungut biaya jika dilakukan di KUA, sementara apabila ijab qobul pernikahan dilakukan diluar KUA maka dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu.
Sidang isbat ini juga dihadiri forpimka wongsorejo, menurut keterangan camat wongsorejo pada saat di temui dikantornya, hal ini dilakukan memberikan bantuan nikah melalui sidang itsbat ini agar perkawinannya di akui oleh negara sebab yang nikah ini mengutamakan bagi mereka yang kurang mampu dan perkawinannya masih nikah sirri, (Harto)