GPMS Desak Polda Jatim Tutup Total Tambang Galian C Ilegal di Sumenep - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumKriminalNews

GPMS Desak Polda Jatim Tutup Total Tambang Galian C Ilegal di Sumenep

Avatar of admin
×

GPMS Desak Polda Jatim Tutup Total Tambang Galian C Ilegal di Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20260303 150535
Foto: Salah satu tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

SUMENEP, Selasa (3/3) suaraindonesia-news.com – Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) mendesak aparat penegak hukum menutup seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Desakan tersebut mencuat setelah jajaran Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah oknum dan menyita alat berat yang diduga digunakan dalam praktik pertambangan tanpa izin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi penindakan turut disertai pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas galian C ilegal tersebut juga disebut-sebut pernah menimbulkan korban pada waktu sebelumnya.

Ketua GPMS, Andi Kholis, menyatakan aparat saat ini menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang tanpa izin di sejumlah titik di Kabupaten Sumenep.

“Beberapa nama yang disebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, dan TN. Masih ada nama lain yang sudah dikantongi penyidik Polda Jatim, tetapi informasinya belum dibuka secara resmi,” ujarnya.

Menurut Andi, praktik tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. Ia menilai perubahan kontur tanah di sejumlah lokasi terlihat signifikan dan berisiko memicu longsor serta banjir, terutama saat musim hujan.

GPMS meminta aparat bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Andi menegaskan setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Pragaan.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Widiarti S, membenarkan adanya dua orang yang diamankan dengan inisial TN dan TH. Namun, ia menegaskan penanganan perkara berada di bawah kewenangan Polda Jawa Timur.

“Ranahnya Polda, mas. Saya hanya membenarkan saja,” ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan