Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Goyang Gadis Dibawah Umur, Tiga Pemuda Dipolisikan

Avatar of admin
×

Goyang Gadis Dibawah Umur, Tiga Pemuda Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20160819 WA0044

Reporter: S. Widjanarko.

Probolinggo, 19/08/2016 (suaraindonesia-news.com) – Tiga pemuda yang mencabuli dan menyetubuhi gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (13), warga dusun Krajan, RT.11/RW.03 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap oleh anggota Resmob Polres Probolinggo Kota dari tempat persembunyiannya setelah sebulan lebih menjadi buron.

Tiga pemuda yang menyetubuhi Bunga tersebut adalah ; Tri Darma Susanto (20), pengangguran, alamat Desa Nguling RT.12/RW.03, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Salamin (22), nelayan, alamat dusun Pesisir RT.01/RW.01, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Muhammad Yusuf (21), kuli bangunan, alamat dusun Sudimulyo RT.01/RW.02, Desa Ndemoro, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Ke tiga pemuda tersebut satu persatu ditangkap anggota Resmob Polres Probolinggo Kota dari tempat persembunyiannya, di Desa Nguling pada jumat pagi (19/8) sekira jam 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Trisno Nugroho, Jumat sore (19/8) sekira jam 14.00 WIB, kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi mengatakan, Darma salah satu pelaku mengaku, sebelumnya sudah mengenal korban.

Awal kejadian, pada hari Minggu petang, (20/7) sekira jam 18.00 WIB tersangka Darma janjian sama korban melalui SMS untuk bertemu. Kemudian sekira jam 20.00 WIB tersangka Darma menjemput korban dirumahnya di dusun Krajan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Pencuri Ini Gondol Uang Jutaan dan Puluhan Slop Rokok di Warung 24 Jam

Korban selanjutnya diajak tersangka ketambak Mangrove untuk ikut acara minum arak bersama teman teman tersangka Darma, yaitu tersangka Salamin dan tersangka Muhammad Yusuf.

Setelah berkumpul ditambak Mangrove korban diberi minuman sprite oleh tersangka Darma. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing. Melihat kondisi korban, tersangka Darma kemudian membawa korban kerumah tersangka Salamin di dusun Pesisir, Desa Mlaten Kecamatan Nguling Pasuruan.

“Dirumah tersangka Salamin, korban selanjutnya dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka Salamin secara bergantian dengan tersangka Darma sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali,”  AKP. Trisno Nugroho.

Korban setelah dicabuli dan disetubuhi bersama, selanjutnya korban dibawa tersangka Darma dirumah tersangka Muhammad Yusuf, di dusun Sidomulyo, Desa Ndemoro Nguling, Pasuruan. Dirumah tersangka Muhammad Yusuf tersangka Darma kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali bergantian dengan tersangka Muhammad Yusuf.

Baca Juga :  Tim Pemburu Begal, Siap Amankan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Atas kejadian tersebut, ke esokan harinya, korban setelah sadarkan diri pulang melapor kepada ibunya, Saodah. Selanjutnya Saodah ibu korban bersama bunga (korban, red) mendatangi Mapolres Probolinggo Kota melaporkan ke tiga pemuda yang mencabuli dan menyetubuhi korban.

Trisno Nugroho dalam keterangannya lebih lanjut mengatakan, setelah beberapa pekan menjadi buron, Jumat pagi (19/8) sekira jam 08.00 WIB satu persatu ketiga tersangka berhasil dibekuk petugas dari tempat persembunyiannya masing masing di Desa Nguling. Barang bukti (BB) berupa 1(satu) kaos lengan pendek warna putih, 1(satu) rok levis warna biru, 1(satu) celana dalam warna hitam, dan 1(satu) BRA/BH warna putih tulang milik korban diamankan petugas sebagai alat bukti.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana selama 5 (lima) sampai 15 (lima belas) tahun penjara,” tandas Trisno Nugroho.