Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Gondol Ratusan Juta Rupiah, DR Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Avatar of admin
×

Gondol Ratusan Juta Rupiah, DR Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sebarkan artikel ini
IMG 20201101 165940
DR (60) pelaku pencurian toko besi di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen yang terjadi pada (29/9) lalu saat diperiksa.

BANYUMAS, Minggu (01/11/2020) suaraIndonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan DR (60) pelaku pencurian toko besi di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen yang terjadi pada (29/9) lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pada hari Sabtu (31/10) pihaknya berhasil mengamankan DR warga Ajibarang ini yang dilaporkan oleh Rhoma atau korbannya yang kehilangan uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan juga satu buah HP Samsung J2 Prime. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran yaitu RUS.

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik Sosok Kiyai, Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Damai di Sumenep

“Pelaku mengambil uang dan barang tersebut saat malam hari ketika korban sedang tidur,” terangnya.

AKP Berry menambahkan, pelaku DR kami amankan saat sedang berada di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Ajibarang bersama barang bukti berupa satu unit motor Supra X yang digunakan sebagai sarana serta satu buah HP Nokia yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RUS (DPO).

Baca Juga :  Dua Mantan Pejabat di Abdya Dieksekusi Kajaksaan Negeri

“Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Aziz Alhabsy
Editor : Amin
Publisher : Ela