SUMENEP, Senin (23/04/2018) suaraindonesia-news.com – Gelombang pelaporan atas kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri terus mengalir. Setelah berbagai pihak sebelumnya.
Kali ini, puluhan massa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam berbondong-bondong datangi Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk melaporkan Sukmawati Soekarnoputri yang dituduh melakukan tindak pidana penistaan agama.
Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Abdul Aziz menyampaikan kasus Sukmawati tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap agama.
“Kedatangan kami ke Polres ini untuk melaporkan Sukmawati terkait puisi yang dibacakannya, karena kami menganggap hal itu merupakan bentuk penistaan agama,” terangnya.
Atas dasar itu, putri dari sang ‘proklamator’ tersebut dianggap sudah melecehkan agama dan syariat Islam. Selanjutnya, massa ormas islam itu menuntut agar yang bersangkutan segera diproses hukum sebagaimana mestinya.
Abdul Aziz berharap, pihak kepolisian segera menyikapi secara serius. Jika tidak, pihaknya bersama umat islam tidak akan segan mengambil tindakan serta akan bersatu untuk meneruskan aksi 212 jilid II.
https://youtu.be/l1mE7uFYwZ4
“Iya kami sudah melaporkan, dan diindahkan oleh pihak Polres. Namun, jika laporan itu tidak ada tindak lanjut, maka aksi akan diteruskan di 3 Kabupaten lainnya di Madura, bahkan akan lebih besar lagi seperti Aksi 212 Jilid II,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasubag Humas AKP Abd Mukit mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama tersebut.
Mukit mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dulu dan akan melanjutkan laporan tersebut ke Polda Jatim, serta dilanjutkan ke Mabes Polri.
“Iya kami sudah terima laporannya dan akan kami teruskan ke Polda dan ke Mabes Polri. Soalnya kasusnya terjadi di Jakarta, jadi bukan ranahnya kami ditingkat Kabupaten Sumenep. Kami hanya akan memfasilitasi saja,” singkat Mukit.
Reporter: Syaiful
Editor: Amin
Publisher: Imam












