JEMBER, Selasa (07/06/2022) suaraindonesia-news.com – Pertengahan tahun 2022, Bupati Jember Hendy Siswanto meneken kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi warga Kabupaten Jember yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan. Senin malam 06 Juni 2022.
Perlindungan jamsos kepada petani dan nelayan ini menurut Hendy, adalah langkahnya untuk secara bertahap agar seluruh rakyatnya terproteksi jaminan sosial.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Jember telah memproteksi seluruh Ketua RT dan RW, juru parkir, serta GTT-PTT.
“Jika PAD kita mencukupi, kami ingin seluruh warga kami terlindungi jaminan sosial, terdapat sedikitnya 247 ribu orang warga kami yang masih perlu dibantu dengan bentuk bansos, dan lain sebagainya,” ujar Hendy Siswanto dalam pidatonya.
Menurut Hendy, warganya yang kurang mampu menjadi kewajiban bagi Pemkab Jember untuk memastikan kebutuhan dasarnya, termasuk juga perlindungan jaminan sosial.
Adapun manfaat yang akan didapatkan para buruh tani dan nelayan melalui program ini ialah perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian.
“Dengan jaminan sosial memberikan perlindungan lebih lagi, ketika meninggal dunia langsung ahli warisnya menerima santunan kematian sebesar Rp. 42 juta masing-masing, bukan mengharapkan meninggal, tapi meninggal itu pasti, nah yang harus kita pikirkan apabila kita meninggal, lalu bagaimana nasib anak dan istri kita, dengan adanya santunan ini maka bisa lebih meringankan beban orang-orang yang kita tinggalkan,” jelas Bupati Hendy.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Nurul Anam
Publisher : Redaksi