GeuSABA Kecam Pembunuhan Warga Aceh di Sibolga, Minta Pelaku Dihukum Berat - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminal

GeuSABA Kecam Pembunuhan Warga Aceh di Sibolga, Minta Pelaku Dihukum Berat

×

GeuSABA Kecam Pembunuhan Warga Aceh di Sibolga, Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251104 211301
Foto: Direktur GeuSABA, Siti Maryam Binti Noerdin.

LANGSA, Selasa (4/11) suaraindonesia-news.com – Gerakan Srikandi Aceh Bangkit (GeuSABA) mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian terhadap seorang warga asal Aceh, Arjuna Tamaraya (21), di Sibolga, Sumatera Utara. Direktur GeuSABA, Siti Maryam Binti Noerdin, menyampaikan pernyataan sikap tersebut pada Selasa (3/11/2025).

Menurut Siti Maryam, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, dan korban meninggal dunia pada Sabtu pagi, 1 November 2025, di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Arjuna diketahui merupakan warga Simeulue, Aceh.

Berdasarkan laporan Kepolisian Resor Sibolga, aparat telah menangkap lima terduga pelaku, masing-masing berinisial Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38). Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban di area Masjid Agung Sibolga.

“Tindakan para pelaku sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Mereka bukan hanya menganiaya, tetapi juga menghilangkan nyawa seorang anak muda di tempat ibadah,” ujar Siti Maryam dalam keterangannya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat, terutama para ibu yang merasakan duka mendalam atas kejadian tersebut.

“Korban hanya ingin beristirahat di masjid, tempat yang seharusnya memberi perlindungan, bukan menjadi tempat kematian,” ucapnya.

Siti Maryam menilai peristiwa ini merupakan peringatan serius bagi semua pihak agar menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Menurutnya, kekerasan di tempat ibadah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan moral bangsa.

Baca Juga :  Hingga Akhir Maret 2024, Bantuan Rumah Rehab di Desa Seuneubok Doe Belum Dikerjakan, Ada Apa?

Dalam pernyataan sikapnya, GeuSABA menyampaikan lima poin tuntutan:

  1. Mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya serta menolak segala bentuk pembenaran terhadap kekerasan.
  2. Meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menindak tegas para pelaku secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
  3. Mendesak Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk bersuara menolak kekerasan di rumah ibadah dan menegaskan bahwa tidak ada ajaran agama yang membenarkan tindakan tersebut.
  5. Mendorong lembaga HAM nasional dan internasional agar ikut memantau proses hukum kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Setiap ibu di Aceh dan di seluruh Indonesia turut merasakan duka yang mendalam. Keadilan untuk Arjuna bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga panggilan nurani,” ujar Siti Maryam.

Ia menegaskan bahwa GeuSABA akan terus menyuarakan keadilan hingga para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Kami tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.