Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Uang Miliyaran Milik Nasabah, Begini Kata Kapolres Abdya

oleh -323 views
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, S.T.P dan Kabag Ops AKP Haryono, KBO Sat Reskrim Aipda Sufriadi H, saat Konferensi Pers dihalaman Mapolres Abdya.

ABDYA, Selasa (7/7/2020) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang milik Nasabah Miliyaran rupiah, dengan menghadirkan barang bukti 1 unit mobil merk Honda HRV warna putih nopol BL1381 BZ, dan tersangka RS (26) alias Vina mantan karyawati Bank BRI Cabang Blangpidie.

“Dari 6 hasil laporan yang diterima pihak polres Abdya yang menjadi korban dari RS, akhirnya pihak polres melacak kebaradaannya dan melakukan penangkapan RS di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah,Takengon pada Sabtu 4 Juli 2020,” sebut Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Abdya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, S.T.P, Kabag Ops AKP Haryono dan KBO Sat Reskrim Aipda Sufriadi H.
Turut memperlihatkan sejumlah barang bukti dan tersangka RS.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, tersangka berinisial RS (26) alias Vina karyawati Bank BRI Cabang Blangpidie itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik nasabah dengan modus mengiming-imingi para korban dengan pemberian reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka sebagai jasa deposit Bank.

“Modus pelaku berhasil mengelabui sederet orang berduit di Kabupaten Abdya yakni dengan mengiming-imingi hadiah yang mengiurkan, baik berupa barang dengan harga fantastis. Diberi hadiah bagi siapa yang diminta RS, dalam hal ini bentuk deposit dan lain-lain,” ujarnya.

Kapolres mejelaskan, adapun barang bukti dari hasil penangkapan terhadap Vina tersebut diantara lain lima buah kartu ATM BRI, satu Examplar laporan transaksi/rekening koran a.n Anton Sumarno, kemudian uang tunai Rp 1.841.000, tiga unit handphone, serta satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nopol BL 1381 BZ.

“Saat ini, kita masih mendalami kasus ini, guna memastikan jumlah orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan RS. dimana saat ini para pelapor yang berjumlah tiga orang mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp 6,3 miliar,” tuturnya.

Dengan demikian,kata Kapolres, atas perbuatan tersangka “RS ” alisa Vina telah melanggar pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 372 Junto Pasal 378 KUHPidana.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan