Gelar Aksi Panggung, Pelaku Dan Penikmat Musik Minta Bupati Pamekasan Berikan Ruang Kebebasan - Suara Indonesia
RegionalSosial Budaya

Gelar Aksi Panggung, Pelaku Dan Penikmat Musik Minta Bupati Pamekasan Berikan Ruang Kebebasan

Avatar of admin
×

Gelar Aksi Panggung, Pelaku Dan Penikmat Musik Minta Bupati Pamekasan Berikan Ruang Kebebasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200116 201515
Korlap Aksi Indra, saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN, Kamis (16/01/2020) suaraindonesia-news.com – Merasa dilegitimasi Puluhan musisi dan penikmat seni musik di Pamekasan lakukan aksi panggung untuk menuntut hak kebebasan berekspresi,di depan kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. Kamis (16/01).

Kordinator Aksi Indra, menyampaikan, legitimasi terhadap hiburan seni di bidang musik sebagai ajang maksiat merupakan kesalahan fatal. Sebab pelaku seni dan maksiat merupakan dua hal yang berbeda.

“Persoalan maksiat, itu person. Tidak ada hubungannya dengan para pelaku seni, tidak ada hubungannya dengan musisi. Salah kaprah ketika menjustifikasi seni, musisi adalah ajang maksiat,” tegas Indra.

Aksi damai tersebut dilakukan dengan longmarch dari Monomen Arek lancor hingga kantor DPRD Pamekasan dengan diiringi kesenian musik Uldaul. Dan nyanyian oleh biduan lokal yang tergabung dalam aksi itu sebagai bentuk protes.

Pada aksi damai tersebut peserta aksi membawa beberapa tuntutan, baik kepada Bupati, DPRD maupun Polres Pamkeasan. Diantaranya, menunutut Bupati dan DPRD Pamekasan memberikan kemerdekaan berekspresi bagi para pencinta seni khususnya musik.

“Kami menuntut Bupati dan DPRD Pamekasan memberikan kemerdekaan berekspresi dalam seni dan musik sebagai hak sipil warga negara, dimana hal tersebut merupakan hak mutlak warga negara yg dilindungi undang-undang yang berlaku tentunya,” ungkap Indra.

Selanjutnya, ia juga menuntut Polres Pamekasan agar lebih objektif dan profesional dalam menjalankan tupoksinya, hususnya dalam menyikapi pentas seni dan musik di Pamekasan.

“Polres Pamekasan tidak cenderung mengekang kebebasan berekspresi dan mempermudah perizinan pentas seni khususnya musik, selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku,” imbuh Kordinator aksi.

“Tuntan-tuntutan ini,” lanjut indra, “wajib dipenuhi dan ditandatangani, dan ini menjadi dasar dalam melakukan kegiatan-kegiatan kami, selama kami tidak melanggar hukum-hukum yany berlaku.”

Sementara itu, aksi panggung yang dilakukan pelaku dan penikmat seni dan musik tersebut, disambut oleh Sekda Pamekasan, Totok Hartono. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyetujui 6 tuntutan yang dibawa oleh peserta aksi.

“1 sampai 6 kita nyatakan sepakat dan kita tandatangani, karena diperda juga sudah diatur. Tetapi tuntutan ke 7 tidak dapat kita laksanakan karena itu lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan SK Bupati,” tandasnya.

Sementara itu, menanggapi aksi tersebut, Waka Polres Pamekasan, Kompol Kurniawan menyampaikan terkait perizinan dan pengawasan keramaian sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2017.

“Nah, keramaian ini terdapat 3 kategorinya, keramaian umum, tontonan, dan pawai. Di dalam situ sudah lengkap tatacaranya,” tutur Kompol Kurniawan.

Lebih lanjut, Kompol Kurniawan mengatakan, minimal pengajuan perizinan keramaian dua minggu sebelum acara. Dengan hal tersebut, kepolisian bisa mempelajari kegiatan yang diusulkan, sehingga bisa menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat.

“Jadi, sesuai dengan aturannya. Kalau kira-kira apabila terjadi keramaian umum yang terkesan dipaksakan, kemudian berakibat fatal terjadi konflik sosial, yang rugi masyarakat,” jelasnya.

Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Oca