Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Gelapkan Uang Perusahaan Mantan Karyawan Terancam Dipolisikan

Avatar of admin
×

Gelapkan Uang Perusahaan Mantan Karyawan Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20141225 223344

SUARA INDONESIA-NEWS.COM, JEMBER-Koperasi serba usaha (KSU) yang beralamat di jalan kota blater jati rejo sidodadi kecamatan tempurejo kabupaten jember,berencana melaporkan Moch.Hasan Gozali (33) warga dusun krajan Desa Dukuh Mencek Kecamatan Sukorambi kabupaten jember, mantan karyawannya sendiri, pada pihak berwajib.

Pasalnya, Moch.Hasan Gozali telah melakukan penggelapan, sehingga merugikan perusahaan sebesar 22.616.000.00, perbuatan tersebut di lakukan sejak tahun 2012-2014.

Menurut Syafe’I Ridwan, kepala koperasi dana mulya kepada sejumlah wartawan mengatakan, Hasan ini bekerja di dana mulya sejak tahun 2011 sebagai tenaga penagihan, awalnya mengikuti aturan yang ada, namun sejak tahun 2012 saya lihat dari penerimaan keuangan sudah tidak stabil, naik turun maka di adakan penyelidikan, kita ikuti dan kita cek pada tiap nasabah, ternyata kita menemukan banyak nasabah fiktif, di data di temukan banyak nama nasabah lama yang sudah tidak meminjam lagi, sehingga tagihan macet ada sekitar 75 promis/pemimjam total uang sebesar 22.616.000.00 ujar Syafe’i.

Baca Juga :  Direktur PT Karya Generus Bangsa Resmi Ditahan Kejari Abdya

Lebih lanjut Syafe’I menerangkan,sudah beberapa kali kami melakukan negosiasi dengan Hasan, secara kekeluargaan, dengan membuat surat pernyataan/perjanjian tertulis yang bermatrai pada tanggal 16-2-2013, untuk melunasi uang perusahaan yang telah di pakai, namun hingga kini belum ada penyelesaian.awalanya Hasan sanggup mengganti bahkan orang tuanyapun setuju, saya akui ada pembayaran dari keluarga Hasan itupun hanya sekali saja pada tanggal 1-4-2013 sebesar lima juta rupiah, namun sisanya hingga saat ini belum di bayar terang Syafe’i.

Baca Juga :  Upaya Negosiasi Berhasil Bebaskan 25 WNI

Syafe’I mengharapkan agar masalah ini segera di selesaikan, karena secara kekeluargaan Hasan sudah tidak mau  lagi, berdasarkan surat perjanjian yang juga di tanda tangani oleh orang tua Hasan, apa bila anak saya memakai uang perusahaan, saya sebagai orang tuanya siap akan mengganti dan apa bila tidak mengganti saya juga siap diproses secara hukum yang berlaku, bunyi surat perjanjian yang di tirukan oleh Syafe’i, (dik/midd).