Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Gelapkan Pupuk, Lima Karyawan PTPN I Diamankan Polisi

Avatar of admin
×

Gelapkan Pupuk, Lima Karyawan PTPN I Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20140922 02371
Barang bukti Pupuk di Kantor Polsek Langsa Barat, masih diamanakan setelah gagal digelapkan karyawan PTPN I, Senin (22/9)Foto/Rusdi Hanafiah

Langsa, Suara Indonesia-News.Com – Karyawan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Langsa, Provinsi Aceh terlibat penggelapan Pupuk yang telah menjadi karyawan tetap bersama dua orang BHL (Buruh Harian Lepas) diserahkan ke Polisi.

Kapolsek Langsa Barat Suparwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Doddy Supriyadi, kepada sejumlah Wartawann, Senin (22/9) membenarkan jika pihaknya mengamankan 3 karyawan tetap dan 2 BHL yang bekerja di PTPN I Langsa, karena berusaha menggelapkan pupuk jenis KCL milik PTPN I tempat mereka bekerja.

“Pada hari Minggu (21/9) Papam PTPN I Suratno menangkap dua orang penggelap pupuk di Abdeling VI Kebun Baru, kemudian Papam tersebut menyerahkan pelaku kepada kami, salah seorang palaku itu merupakan karyawan tetap di PTPN sedangkan satu pelaku lagi sebagai buruh harian lepas” ujar Doddy.

Kedua pelaku yang ditangkap Papam tersebut, kemudian mengakui bukan hanya mereka yang melakukan penggelapan pupuk, namun ada tiga orang lainnya di Abdeling yang berbeda, pada Afdeling VII kebun baru.

Baca Juga :  Irwan Diduga Pengelapan Mobil, Babak Belur Dihajar Preman

Mendapat info tersebut, Papam selanjutnya melakukan pengembangan, setelah dikembangkan ternyata benar ada tiga pelaku lagi yang menggelapkan pupuk milik PTPN tersebut di Abdeling VII, dari tiga pelaku dua diantaranya merupakan karyawan tetap dan satu orang buruh harian lepas, terang Doddy mengutip penjelasan Papam Suratno.

Ketiga karyawan tetap PTPN I yang berusaha menggelapkan pupuk tersebut yakni, Endar,45. warga Gampong Paya Rambung, Birem Bayuen, Ibnu Kasir,36. warga Lengkong, Langsa Baro dan Irfan,34. warga Alur Teh, Birem Bayuen, Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan dua pelaku buruh harian lepas yaitu, Zulfahmi,19. warga Seulalah,Kecamatan Langsa Lama dan Irman Syahputra,34. warga Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.

Akibat perbuatan kelima pelaku, mereka dijerat pasal 374 tentang penggelapan barang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, imbuh Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Polisi Temukan Penjagalan Mobil Yang Diduga Hasil Tindak Kejahatan

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari kelima tersangka yakni, lima goni pupuk KCL 50 Kg jenis merek mahkota (fertilizer) dan satu unit alat pengangkut barang penggelapan pupuk jenis Cold Diesel bernopol BL 9076 F.

Humas dan Protokoler PTPN I ” Adi Yusfan yang dikorfirmasi, suara indonesia.com lewat hand phone selulernya, membenarkan ada karyawan PTPN I yang diamankan polisi, karena berusaha menggelapkan pupuk, ujar dia.

“Kami sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Langsa, apabila ke tiga karyawan tetap tersebut terbukti bersalah, maka akan kita pecat dengan tidak terhormat dan apabila tidak bersalah maka mereka bisa melanjutkan pekerjaan sebagai keryawan tetap PTPN I ″ imbuh Adi Yusfan.

Reporter Langsa-Aceh : Rusdi Hanafiah