BOGOR, Rabu (22/11/2023) suaraindonesia-news.com – Diduga karena merusak saluran air rumah warga RT 01/ RW 08, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Ketua RT 04/RW 04, Teguh Muriawan dipanggil Polsek Cijeruk, Selasa (21/11/2023) petang.
Salah satu korban pengerusakan saluran air rumah warga, Kawito selaku warga RT 01 RW 08 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menyampaikan, dengan diperiksanya ketua RT 04/ RW 04, dirinya meminta kepada penyidik Polsek Cijeruk untuk segera melakukan gelar perkara supaya laporan tersebut terlihat secara terang benderang.
Pelapor sendiri mengucapkan terimakasih kepada penyidik yang sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum acara atau tupoksinya.
Baca Juga: PWI Kabupaten Bogor Kunjungi PT PPLI
“Jadi sangat wajar pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penyelilidikan akibat adanya laporan polisi terkait pengerusakan saluran air warga,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Banua Sanjaya Hasibuan mengatakan, pengerusakan saluran air ke rumah korban sudah dilakukan 2 kali, pertama dilakukan pada 06/10/2023 dan yang kedua pada 16/10/2023.
Menurutnya, laporan pertama terkait dengan dugaan pengerusakan dan pencurian meteran air yang sudah dilaporkan ke Polres Bogor dan laporan kedua kembali dilaporkan di Polsek Cijeruk.
“Tentunya saya selaku kuasa korban, akan meminta kepada penyidik untuk dapat dilakukan gelar perkara agar laporan polisi ini menjadi jelas untuk mendapat kepastian hukum, khususnya kepada korban,” imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum ketua RT 04/ RW 04 Teguh Muriawan dan 50 KK yang terdaftar, Kantor Hukum Christiawan dan Rekan menyampaikan, bahwa dalam permasalahan ini tidak ada tindak pidana perusakan saluran air warga.
Menurutnya, yang terjadi adalah tindakan pemutusan saluran air karena warga menunggak pembayaran IPL.
“Dasar kami bertindak adalah Pasal 26 Anggaran Dasar Rumah Tangga perumahan river valley 1 yang sudah dibentuk sebelumnya dan sudah mendapatkan persetujuan mayoritas warga. Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bila ada warga yang menunggak pembayaran selama 2 bulan berturut turut dan sudah diberikan surat peringatan sebelumnnya, akan kami laksanakan pemutusan saluran air. Bahwa sesuai surat pelimpahan pengelolaan air dari developer kepada pengurus (dalam hal ini saudara teguh dan pengurus lainnya), maka kami berhak mengatur tata kelola air bagi warga di lingkungan perumahan river valley 1,” demikian disampaikan D. Christiawan Budiwibowo, selaku kuasa hukum Ketua RT 04/ RW 04 saat dihubungi media ini melalui WhatsApp, Rabu (22/11/2023).
Adapun kedatangan Kantor Hukum Christiawan dan Rekan bersama klien ke Polsek Cijeruk adalah memenuhi undangan klarifikasi yang dikirim oleh Polsek Cijeruk.
“Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti setiap proses hukum yang terjadi, namun kami juga akan mengambil langkah hukum melaporkan balik oknum warga dengan sangkaan Pasal 317 tentang pengaduan atau laporan palsu,” pungkasnya.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri