Gegara Barang Haram Ini, Salah Satu Warga Batu Putih Diciduk Anggota Polres Sumenep
Sebarkan artikel ini
Tersangka Fahat, warga Desa Bulla’an, Kecamatan Batu Putih saat diamankan di Mapolres Sumenep.
SUMENEP, Selasa (15/2/2022) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap budak sabu-sabu di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kec. Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. (15/2/2022).
Penangkapan tersebut dibenarkan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, tersangka yang ditangkap diketahui bernama Fahat, warga Desa Bulla’an, Kecamatan Batu Putih.
“Petugas menangkap sekitar pukul 21.00 wib,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita
Barang bukti yang berhasil disita kepolisian berupa 2 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,36 gram), 1 buah pipet kaca warna bening, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet, 1 buah korek api gas, 1 unit HP merk Samsung Duos warna putih kombinasi hijau, 1 bungkus rokok merk Apache, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam nopol : B 4904 NJG.
Lebih lanjut Widi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu berada di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kec. Kota, Kab. Sumenep.
Masih kata Widi, petugas langsung meluncur ke daerah yang dicurigai kuat tempat transaksi tersebut dan akhirnya melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu posisi turun dari sepeda motor.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam plastik bungkus rokok merk Apache yang disimpan didalam gulungan sarung terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya, terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tandasnya.