Reporter : Nor/Luk
Sampang, suaraindonesia-news.com – Kedapatan menanam ganja dan berhasil hingga memanen ganja seberat 731 gram, Muzakki Bin Slamin (35) seorang petani asal Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Muzakki diringkus jajaran Satnarkoba Polres Sampang dirumahnya dengan tanpa perlawanan, Senin (2/5/2016).
“Barang bukti pohon ganja setinggi 2 meter lebih dan ganja kering. Tersangka membeli bibit ganja langsung di Aceh dan ditanam di belakang rumahnya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto.
Tersangka yang kini berada di Mapolres Sampang akan dijerat pasal 111 ayat 1 undang – undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman 12 tahun penjara. Kini polisi masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan jaringan tersangka.
“Kami himbau agar masyarakat melaporkan ke Polsek atau Polres apabila menemukan adanya tindakan penyalagunaan narkoba, kami akan melindungi pelapor,” tandasnya.