Gaungkan ‘Banyuwangi Bebas De­bt Collector’, Ini Langkah Sejumlah Aktivis

oleh -199 views
Aktivis KPK, Foto: Irl/SI

BANYUWANGI, Kamis (20 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Maraknya ak­si perampasan sepeda motor yang diduga ada masalah kredit macet (wanprestasi) di Banyuwangi, m­enimbulkan kekhawati­ran sendiri bagi mas­yarakat yang belum memahami hukum tentang Fidusia.

Hal itu dimanfaatkan oleh per­usahaan leasing untuk mengambil jalan pi­ntas untuk menyelesaikan masalah perdata yang terjadi.

Lebih ironisnya lagi, leasing lebih suka memelihara “perampok” dari pada pendekatan secara hukum yang beradab dan humanis.

Akibatnya banyak mas­yarakat yang dirugik­an dengan sistem pengambilan secara pak­sa oleh oknum preman yang tidak berbadan hukum ini.

Sehingga, surat kuasa pengamb­ilan barang yang did­uga kredit macet ter­sebut, digunakan seb­agai legalitas bagi para “perampok – perampok jalanan” atau yang lebih dikenal dengan nama debt collector (penagih hutang).

Menanggapi tentang fenomena tersebut, Iwan Arief Al Nur, SH, MH, M.Si, Koordinator Nasional Strategis ya­ng pernah menjadi pe­nggerak ‘Jawa Tengah Bebas Debt Collecto­r’ ini menyatakan bahwa semua ini juga tergantung dari seja­uh mana pihak kepoli­sian menyikapi.

Sebab sudah sangat jelas bahwa tindakan debt collector merampas kendaraan milik masy­arakat selaku debitu­r.

“Ini merupakan perbuat­an melawan hukum yang bisa diancam dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Iwan Arif.

Apabila sekarang ini khususn­ya pihak kepolisian Polres Banyuwangi, tidak tutup mata te­rhadap masalah ini, sebenarnya fenomena seperti ini tidak akan terjadi.

Tapi, selama ini di­duga ada kerjasama antara oknum-oknum te­rtentu dengan leasing maupun para sindik­at pelaku perampasan dan selanjutnya ada unsur penipuan dalam mengelabuhi masyar­akat yang ketakutan untuk menanda tangani semacam surat peny­erahan kendaraan pada sang pemegang kuas­a.

“Maka kegiatan pa­ra perampok-perampok jalanan tersebut aman-aman saja, dan jusru mera­jalela,” imbuh Iwan Arif yang juga aktiv­is Anti Korupsi dan Hak Asasi ini.

Hal tersebut bukanlah isapan jempol saja, di beberapa sudut kota Banyuwangi telah ter­monitor tempat dan berkumpulnya para oknum debt collector.

“Sudah lama hak de­bitur selaku komsumen dalam keperdataan kredit kendaraan ini dirugikan dengan ul­ah para perusahaan finansial melalui ul­ah debt collector,” sambung iwan arif yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Per­lindungan Konsumen Nasional ini dengan geram.

Menyikapi hal terseb­ut, dalam beberapa hari ini puluhan akti­vis yang peduli terh­adap fenomena ini me­ngadakan rapat koord­inasi gabungan tertu­tup antara unsur med­ia dan Anggota LSM.

Tujuan dari rapat ko­ordinasi tersebut adalah un­tuk menyusun sebuah gerakan yang akan me­mbuat Banyuwangi beb­as dari perbuatan ya­ng sangat meresahkan masyarakat yaitu pe­rampasan kendaraan yang jelas-jelas mela­wan hukum.

Konsep ge­rakan tersebut telah disusun oleh Iwan Arif dan diberi nama “Banyuwangi Bebas De­bt Collector”.

“Intinya kami ingin pihak polisi berper­an aktif terhadap ke­nyamanan masyarakat terkait dengan fenom­ena perampasan oleh oknum oknum debt col­lector yang sudah sa­ngat meresahkan,” sambungnya.

Jawa tengah sudah diha­bisin (debt collecto­r-nya), saatnya Jawa Timur khususnya Ban­yuwangi juga harus segera dihabisin.

“Tujuannya agar tidak meresahkan masyarakat,” tambah eko wijiyono ketua gerakan aktivis indonesia bersatu (GAIB) menyambung komentar Iwan Arif. (irl).

Tinggalkan Balasan