Gauli Siswi SMP, Abd Manap Ditangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Gauli Siswi SMP, Abd Manap Ditangkap Polisi

×

Gauli Siswi SMP, Abd Manap Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
abg ml
Foto : Illustrasi

Suara Indonesia-News.Com, Sampang – Seorang kontraktor bernama M. Abdul Manap (53) warga keluarahan gunung sekar kecamatan kota Sampang, hanya bisa pasrah di dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Pasalnya, manap telah mencabuli anak di bawah umur, LL alias AJ (15), asal Kabupaten Lamongan.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Imaculata Sherly Mayasari, menerangkan, Manap telah mencabuli ABG kelas dua SMP sebanyak dua kali dengan memberi uang Rp 200 ribu.

Imaculata juga menjelaskan, penangkapan Manap adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya, yang melibatkan Ketua Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang, Wisnu Hartono. Sebab, dalam kasus itu pihaknya telah menangkap para mucikari yang menjual LL, yaitu Via (22), asal Lamongan, serta Hadi alias Ega (29), Nuri (29), dan Sayiful (30), yang ketiganya warga Sampang.

“Saat ini, keempatnya masih kita tahan untuk pengembangan, karena masih ada beberapa orang yang masih kita kejar,” kata Imaculata didampingi Kasubbag Humas Kompol Wijanarko, kemarin.

Baca Juga :  3 Kasatker di Armatim Alami Penyegaran

Dari penangkapan empat mucikari, yang merupakan pasangan kekasih itu, polisi juga sempat menangkap Wisnu Hartono, yang ikut membooking korban. Tapi, kini Polrestabes hanya mengamankan 4 mucikari serta Manap.

Sedangkan untuk Wisnu hingga sudah tidak ditahan lagi dengan alasan penangguhan. “Institusinya meminta penangguhan. Jadi ada jaminan dari institusinya,” elak Imaculata.

Sementara Manap, mengaku kalau dalam kasus ini dirinya juga sama seperti Wisnu yang memboking korbanya sebanyak dua kali di Hotel Cosmo dan Hotel V3. Usai mendapatkan kepuasan dari korban, Manap memberi uang Rp 200 ribu, sementara kepada mucikarinya diberi Rp 250 ribu.

Sebelum mencabuli korbannya, pada November 2014 lalu, tersangka Manap bersama Novi dan Hadi, yang merupakan pasangan selingkuh, mengajak korban dugem di Diskotik Station Jalan Embong Malang, Surabaya.

“Setelah itu, mereka berempat boking satu kamar di Hotel V-3. Di dalam kamar itu, tersangka MN (Manap) menyetubuhi korban, sedang NV (Novi) bersama HD (HD),” papar dia lagi.

Baca Juga :  11 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Pamekasan, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Di Bulan Desember, giliran tersangka Nuri mengajak korban ke Madura. Kemudian Nuri menelpon tersangka Manap, lalu mereka bertiga ke Surabaya dan langsung menuju Hotel Cosmo.

“Di Surabaya, tersangka NR (Nuri) meninggalkan keduanya (Manap dan korban) di kamar hotel. Sebelum pergi NR terlebih dulu meminta uang Rp 250 ribu kepada MN, lalu korban dicabuli dua kali,” tandas Imaculata.

Sementara di hadapan penyidik, pelaku mengatakan tidak membeli korban, dia hanya mengantarkan saja. “Saya cuma ngantar, nggak beli. Saya kenal denganya (korban) dari teman saya,” elaknya.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 12, dan 17 Undang-Undang RI nomor 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 ayat (2), Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (nor/luk)