BALIKPAPAN, Rabu (14/12/2022) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AG (38).
Pelaku yang beraksi seorang diri ini tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya di daerah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu, (10/12/2022) kemarin.
Kanit Jatantras Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Alfan menjelaskan, pelaku melakukan pencurian di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara). Yakni di Jalan DI Panjaitan, Karang Rejo, Balikpapan Tengah dan Klandasan Ilir Balikpapan Kota.
“Pelaku ini melakukan pencurian saat melihat kunci motor masih menempel. Kemudian oleh pelaku motor tersebut di ambil dan langsung dibawa kabur,” ujar Iptu Alfan, Rabu (14/12).
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini melakukan curanmor jenis Honda Beat dan Honda Vario. Pelaku mencuri di hari yang sama, namun dengan jam yang berbeda pada 28 November 2022 lalu.
“Barang bukti dua unit motor berhasil kita amankan dari pelaku, karena masih dalam penguasaannya dan belum dijual,” katanya.
Alfan menyampaikan, pihaknya dalam kasus curanmor ini masih melakukan pengembangan lantaran masih ada korban dan TKP lainnya.
Dari pengakuannya, kata Alfan, pelaku nekat melakukan curanmor karena untuk kebutuhan ekonomi.
“Kita masih melakukan pengembangan, karena masih ada korban dan TKP lain. Dari pengakuannya, pelaku ini melakukan curanmor karena kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam