Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Gara-gara Miliki Sabu, Oknom Guru Honorer SMK Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Gara-gara Miliki Sabu, Oknom Guru Honorer SMK Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20170517 095739
Tersangka Dengan Barang Bukti

Reporter: Jar

SUMENEP, Rabu (17/5/2017) suaraindonesia-news.com – Oknom guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Perikanan di Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di ciduk  petugas Satresnarkoba polres Sumenep gara gara memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda 25 tahun itu tertangkap tangan oleh  petugas di jalan raya Aeng Dakeh Bluto tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi, Rabu (17/5/2017).

Suwardi membeberkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Lakalantas Kembali Terjadi di Kota Malang, Pengendara Meninggal di TKP

Setelah melalui serangkaian pengintaian, akhirnya petugas mendapati pelaku berada di sebuah gardu di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.

“Saat melihat petugas datang, tersangka ini membuang sesuatu lalu menginjaknya,” ceritanya.

Lalu, oleh petugas tersangka diminta mengambilnya lagi, dan ternyata sebuah uang kertas Rp 2000 yang didalam terdapat plastik klip kecil berisi sabu.

“Karena tersangka jelas-jelas menyimpan sabu, maka langsung kami tangkap dengan sejumlah barang bukti,” tegas Suwardi.

Barang bukti yang berhasil disita, yaitu sabu berat kotor 0,16 gram, 2 unit HP merek Samsung Duos warna Hitam dan warna Silver, 1 buah Sepeda Motor Merek Yamaha Yupiter Z Nopol S 3200 ML warna merah maron, serta uang kertas pecahan Rp 2000, sebagai bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Baca Juga :  Kematian AW Disoal, LSM- BMH Sebut RSIA Hermina Malpraktek

“Sekarang tersangka tengah dalam dalam pemeriksaan intesif kami, sementara ia terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.” Pungkasnya.