Reporter: Liq/Fed
Situbondo, Senin (19/12/2016) Suara indonesia-news.com – PC LPBH NU dan PC GP Ansor Situbondo, Jawa Timur memberikan somasi terhadap 3 orang yang dianggap telah menghina dan menebar kebencian kepada tokoh NU yang secara kelembagaan, di Graha Raden As’ad kantor PC NU Situbondo, Senin (19/12/2016).
Masing-masing yang disomsi dari mereka diantaranya inisial S, seorang pejabat eselon II Pemkab Situbondo, IP seorang guru sebuah SMPN di Situbondo, serta Z seorang guru honorer di SMAN di Situbondo. Ketiganya dengan sengaja menebar ujaran kebencian melalui media sosial. Baik melalui postingan di facebook maupun pesan berantai lewat whatsapp.
Ketua PC GP ANSOR Situbondo. Yogie Kripsian Syah, S.STP, M.Si Mengatakan, langkah preventif ini dengan cepat dilakukan, untuk menjaga kondusivitas daerah.
“Agar masyarakat tidak terpancing emosinya. Hari ini juga surat somasi ini akan kami kirimkan. Nanti akan dikawal langsung sahabat-sahabat LPBH NU,” jelasnya.
Yogi juga menambahkan bahwasanya Ketiganya dinilai telah menebar kebencian dengan menghina tokoh NU, serta mendiskreditkan dengan meme-meme yang membuat perasaan warga cedera. Postingan itu dinilai tidak mencerminkan sikap dan kepribadian ketiganya, baik sebagai pejabat maupun pendidik.
Sedangkan Ketua LPBH NU Situbondo, Danial Maulana SH, M.H.I secara tegas berkomentar ketiganya diminta untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Selain itu, dalam waktu 3 x 24 jam mereka juga kami minta untuk meminta maaf. Baik kepada NU maupun Ketua PBNU melalui PCNU. Jika tidak, kami akan melakukan langkah hukum,” tuturnya.
Menurutnya, postingan ketiganya sudah jelas-jelas melanggar hukum dan mengandung unsur pidana, sebagaimana diatur dalam UU 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Sebab, dalam postingan itu terindikasi adanya pencemaran nama baik dan telah menebar isu SARA. Karena itu, setelah melayangkan somasi, pihaknya juga akan mengundang ketiganya dalam rangka tabayyun atau klarifikasi maksud dari postingan-postingan tersebut. Jika ketiganya tetap ngotot dengan postingannya, maka pihaknya akan melanjutkan masalah ini melalui proses hukum.
“Ada 9 pengacara LPBH NU yang kami siapkan, jika kasus ini nantinya terpaksa berlanjut ke pihak kepolisian. Karena kami tidak ingin ada pengadilan jalanan., “Yang jelas, apa yang kami lakukan ini sudah dirapatkan dan atas persetujuan dari PC NU Situbondo. Ini untuk menjaga kondusivitas daerah,” Tegas Danial