Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Gara-gara Harus Berbadan Hukum, Dana Bansos Dipending

Avatar of admin
×

Gara-gara Harus Berbadan Hukum, Dana Bansos Dipending

Sebarkan artikel ini
IMG 20151024 084159
Teguh Wijayanto, Kabag Kesra Kota Batu

KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Gara-gara ada Aturan baru terhadap pemberian dana hibah dan bantuan sosial  (Bansos) membuat Bagian Kesra Kota Batu harus memending atau menghentikan sementara bantuan tersebut.

Pasalnya, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 tahun 2015  mengisyaratkan penerima dana hibah dan bantuan sosial harus memiliki badan hukum.

Teguh Wijayanto, Kabag Kesra Kota Batu, Jumat (23/10/2015) mengatakan bahwa selama ini pemkot Batu  mengucurkan dana hibah  dan bansos  melalui Kesra itu  sebagian besar penerima bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki badan hukum.

“Ya kalau ormas  di kota Batu  tidak menjadi masalah, karena kebanyakan sudah memiliki badan hukum, tapi kalau kelompok masyarakat  seperti jamaah tahlil, takmir musholla  itu tidak ada yang berbadan hukum,” terang Teguh

Baca Juga :  Tekan Angka Kriminalitas Pemkab Dan Polres Sisir Pelosok Desa

Termasuk bantuan operasional untuk tempat ibadah dan para pengajar agama, jika aturan ini sampai diberlakukan maka mereka tidak akan lagi mendapatkan dana hibah maupun dana bantuan social

“Kebijakan ini adalah kebijakan aneh yang tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan. Kebijakan ini akan  malah merugikan masyarakat” ungkapnya

Ia juga mengakui dengan dikeluarkannya edaran surat Mendagri ini tujuannya memang baik, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial seperti yang terjadi di Banten.

Baca Juga :  Kejuaraan Pertandingan Pencak Silat Kabupaten Resmi Ditutup Kapolres Bojonegoro

Namun kurang mempertimbangkan kondisi di daerah-daerah lain. Akibat keluarnya surat edaran ini, terpaksa untuk sementara waktu Pemkot Batu menangguhkan pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut untuk sementara waktu.

“Kita sudah mengkonsultasikan masalah ini kepada BPKP, bahkan kita menjadi narasumber dalam sosialisasi yang digelar BPKP, kita berharap lewat presentasi kita ini, kementerian mengkaji kembali surat edaran tersebut,” terang Teguh.

Ia berharap sebelum akhir tahun sudah ada keputusan terkait surat edaran tersebut, hingga dana hibah dan bantuan sosial bisa segera direalisasikan (Adi Wiyono)