KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Gara-gara ada Aturan baru terhadap pemberian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) membuat Bagian Kesra Kota Batu harus memending atau menghentikan sementara bantuan tersebut.
Pasalnya, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 tahun 2015 mengisyaratkan penerima dana hibah dan bantuan sosial harus memiliki badan hukum.
Teguh Wijayanto, Kabag Kesra Kota Batu, Jumat (23/10/2015) mengatakan bahwa selama ini pemkot Batu mengucurkan dana hibah dan bansos melalui Kesra itu sebagian besar penerima bantuan ini adalah kelompok masyarakat yang tidak memiliki badan hukum.
“Ya kalau ormas di kota Batu tidak menjadi masalah, karena kebanyakan sudah memiliki badan hukum, tapi kalau kelompok masyarakat seperti jamaah tahlil, takmir musholla itu tidak ada yang berbadan hukum,” terang Teguh
Termasuk bantuan operasional untuk tempat ibadah dan para pengajar agama, jika aturan ini sampai diberlakukan maka mereka tidak akan lagi mendapatkan dana hibah maupun dana bantuan social
“Kebijakan ini adalah kebijakan aneh yang tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan. Kebijakan ini akan malah merugikan masyarakat” ungkapnya
Ia juga mengakui dengan dikeluarkannya edaran surat Mendagri ini tujuannya memang baik, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial seperti yang terjadi di Banten.
Namun kurang mempertimbangkan kondisi di daerah-daerah lain. Akibat keluarnya surat edaran ini, terpaksa untuk sementara waktu Pemkot Batu menangguhkan pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut untuk sementara waktu.
“Kita sudah mengkonsultasikan masalah ini kepada BPKP, bahkan kita menjadi narasumber dalam sosialisasi yang digelar BPKP, kita berharap lewat presentasi kita ini, kementerian mengkaji kembali surat edaran tersebut,” terang Teguh.
Ia berharap sebelum akhir tahun sudah ada keputusan terkait surat edaran tersebut, hingga dana hibah dan bantuan sosial bisa segera direalisasikan (Adi Wiyono)