GANN Diminta Mengorganisir Seminar Anti Narkoba Oleh UT - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

GANN Diminta Mengorganisir Seminar Anti Narkoba Oleh UT

×

GANN Diminta Mengorganisir Seminar Anti Narkoba Oleh UT

Sebarkan artikel ini
afuSuasana hikmat saat mengikuti seminar anti narkoba
Suasana hikmat saat mengikuti seminar anti narkoba

LUMAJANG, Sabtu (7/10/2017) suaraindonesia-news.com – Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) diminta untuk mengorganisir terkait seminar pemberantasan narkoba oleh Universitas Terbuka (UT) Jember, pagi tadi di Aula pertemuan SMKN 1 Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

Acara ini, juga bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Reskoba Polres Lumajang.

Ketua DPC GANN Kabupaten Lumajang, H Mulyadi kepada media menyampaikan jika adalah sebuah cita-cita yang diperuntukan generasi emas di Kabupaten Lumajang khususnya.

“Nanti ke depan sebuah generasi, yang dicanangkan sesuai dengan pemikiran saya, harus mampu bersaing secara global,” katanya kepada media.

Kata Mulyadi, dalam rencana program jangka panjang 2017-2022, GANN sesuai dengan program pemerintah, akan menekaan laju prevalensi penyelahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Bupati Faida: Supir Angkot Harus Nyentrik

“Alhamdulillah berkat dukungan dan peran aktif pemerintah dan seluruh komponen bangsa bangsa yang tergabung dalam GANN, sebagai upaya memperlambat laju penyalahgunaan narkoba tersebut akan terus ditekan,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Polres Cilacap Musnahkan 32 Ribu Butir Petasan dan 1,11 kg Obat petasan di Lapangan Tembak Maos

Menurutnya, GANN hadir di Kabupaten Lumajang ini untuk mengawal masyarakat selamat dari jerat pengaruh narkoba.

“Sesuai perintah Ketum GANN di pusat, GANN di daerah Kabupaten / Kota itu harus mampu memberikan pemahaman pengetahuan tentang bahaya Narkoba, memperkuat dan mempertajam paham arti narkoba sebagai pandangan hidup bahwa melawan narkoba adalah jihad,” bebernya.

Iklan Lowongan Jurnalis

Ditegaskan Mulyadi, bahwa dirinya bersama seluruh pengurus DPC GANN Kabupaten Lumajang, berkomitmen, seratus persen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.

Sementara itu, dari DPD GANN Propinsi Jatim, Gus Anas saat ditanyai media menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap Narkoba, itu sangatlah penting.

“Pada UU nomor 35 tahun 2009 Pasal 104, masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inspeksi Tim Pengawasan Kejagung Ada Di Kota Batu

Dan pada Pasal 105, menurut Gus Anas, masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

“Namun pada Pasal 131, jika ada warga negara yang mengatahui pergerakan peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba tapi tidak dilaporkan maka warga negara tersebut dapat dikenai sanksi pidana, akibat pembiaran,” imbuhnya.

Menurut Ani, siswi SMAN 1 Lumajang, saat ditanya media menjelaskan jika kegiatan seperti ini sangat bagus. Namun yang disayangkan output dari kegiatan seperti ini dirasakan masih kecil dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang ini.

“Apalagi terkait dengan cemooh para warga terhadap mantan para pengguna narkoba. Itu sangat mengganggu mental mereka, dan itu butuh pembinaan yang sangat intens dari berbagai pihak yang berkepentingan,” katanya. (afu)