DELI SERDANG, Kamis (9/4) suaraindonesia-news.com — Pengangkatan ribuan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Deli Serdang memunculkan polemik terkait keterlambatan pembayaran gaji.
Sebanyak 2.341 guru dilaporkan mengalami ketidakpastian hak finansial akibat jeda waktu antara penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang baru diterbitkan pada April 2026.
Kondisi tersebut menyebabkan para guru belum menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meskipun telah menjalankan tugas mengajar selama masa transisi tersebut.
Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, menilai situasi ini berpotensi menjadi persoalan administratif.
“Jika SK sudah di tangan sejak Desember, artinya hubungan kerja sudah sah. Menunda SPMT hingga April adalah cara halus untuk menggeser beban anggaran daerah, namun mengorbankan hak dasar guru. Ini berpotensi kuat menjadi temuan maladministrasi oleh Ombudsman,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, mengakui bahwa hingga saat ini gaji dari APBD untuk para guru PPPK tersebut belum tersedia.
Dalam kondisi tersebut, para guru masih mengandalkan skema pembiayaan sebelumnya, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi yang belum tersertifikasi, serta tunjangan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan bagi yang telah memenuhi syarat.
Sejumlah pihak menilai keterlambatan ini mengindikasikan adanya kendala dalam perencanaan anggaran di tingkat daerah. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait waktu realisasi penuh anggaran gaji bagi PPPK tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam sistem pendidikan. Diharapkan, pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian terkait pembayaran hak guru guna menjaga stabilitas dan kualitas layanan pendidikan di wilayah tersebut.












