Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Gagal Menikah, Gara-gara Mencuri Motor

Avatar of admin
×

Gagal Menikah, Gara-gara Mencuri Motor

Sebarkan artikel ini
P2190088
Tengah Eko Adi Rosa

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia.Com – Eko Adi Rosa warga Sumber Manjing Wetan  kab Malang  terpaksa  gagal menikah dengan wanita idamanya. Tempat dan waktu  yang telah ditentukan untuk melangsungkan pernikahan semuanya jagi berantakan, pernikahan menjadi batal.

Laki-laki 23 tahun yang juga memiliki tempat tinggal di dusun Krajan  Desa Tlekung kecamatan junrejo lantaran ini diringkus Polisi,  karena mencuri motor  milik  Ahmad Fauzi Di Jalan Diran  Kota Batu.

Kini pemuda  yang berstatus  lulusan SD ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan  selanjutnya, selanjutnya tersangka terancam  akan menghuni  di penjara selama tujuh tahun

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Amankan 25 Tersangka Narkoba Selama 14 Hari Ops Krakatau 2022

Kapolres Batu AKBP Leonardus  Simarmata saat ditemui, di Mapolres Batu, Jumat (19/2/2016) menjelaskan, tertangkapnya pelaku pencurian tersebut bermula ketika  korban memarkir kendaraannya dalam keadaan terkunci di pinggir jalan  lalu korban meninggalkan  tempat parkir yang berjarak 15 meter, kesempatan itu langsung dimakfaatkan oleh pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T.

Atas kejadian itu,  Kemudian  Unit opnal dari Polres Batu melakukan penyelidikan  dan mencari keterangan  di sekitar TKP . dari keterangan itulah akhirnya Rosa ditangkap  di  Lapangan dispora kota Batu, Sabtu 930/1/2016)

“Dari keterangan pelaku  bahwa sepeda motor Honda  supra fit hasil curiannya itu kemudian dijual kepada  Mohammad  Sofian dengan harga Rp 950 ribu”  kata Kapolres.

Baca Juga :  Ahli Pembuat Arak Tertangkap Bersama Puluhan Drum Miras Arak

Menurut Kapolres,  kendaraan yang dujual  kepada Muhammad Sofian itu tanpa dilengkapi STNK dan BBKB dan tanpa kunci kontak, sedangkan transaksinya dilakukan  di Halte utara pasar lawing Kab Malang.

Akibat perbuatannya, tersangka Eko dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, sedangkan Muhamad Sofian  dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Sementara Itu Eko  pelaku pencurian  kendaraan bermotor saat dikonfirmasi, membenarkan jika dirinya mencuri kendaraan motor Honda supra fit,  serta tersangka  Eko juga membenarkan jika dirinya sebelum tertangkap  akan melangsungkan pernikahan, namun semua itu gagal gara-gara dirinya tertangkap polisi.