Reporter: Nazli Md
Abdya-Aceh, Senin ((23/1/2017) suaraindonesia-news.com – Terkait kegaduhan politik yang kini terjadi atas keputusan KPU pusat dan Kip Aceh, Komisi A DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) selasa (24/1) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil Empat mantan komisioner KIP setempat.
Ketua Komisi A Dprk Abdya Iskandar melalui seluler nya kepada Suaraindonesia-news.com, mengatakan, Pemanggilan tersebut terkait kegaduhan politik yang kini terjadi atas keputusan Kip aceh yang memberhentikan empat komisioner KIP abdya dan pembatalan paslon No urut 4 Said-Nafis secara dadakan.
Menurut Iskandar, Karena proses tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tinggal menghitung hari, selain itu juga telah dilakukan penandatanganan deklarasi Pilkada Damai oleh sepuluh Paslon yang disaksikan oleh perwakilan dari KPU dan Bawaslu, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh dan perwakilan KIP Aceh.
“Sebagai tanggung jawab pengawasan dalam proses penyelenggaraan pilkada, Komisi A Dprk sudah sepatutnya untuk menetralisir jalannya tahapan,”Ucap mantan Kombatan Gam, Iskandar.