Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Gadis 14 Tahun Diperkosa, Kornas TRC PA: Tak Ada Kata Damai Untuk Kasus Pemerkosaan Anak

Avatar of admin
×

Gadis 14 Tahun Diperkosa, Kornas TRC PA: Tak Ada Kata Damai Untuk Kasus Pemerkosaan Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20170426 110528
Kornas TRC PA, Naumi Lania

Reporter: T2g

KONAWE, Rabu (26/4/2017) suaraindonesia-news.com – Kasus Pemerkosaan Anak di bawah umur terjadi lagi, kali ini di daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang siswi usia 14 tahun menjadi korban.

Menanggapi hal tersebut, Kordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (Kornas TRC PA), Naumi Lania, Rabu (26/4) membenarkan jika memang terjadi lagi kejahatan luar bisa di Konawe dan pihaknya mendapat laporan dari Korda TRC PA yang ada di Konawe.

“Kemarin saya mendapat laporan dari Korda TRC PA dari Kabupaten Konawe, dalam laporannya menjelaskan jika di daerahnya terjadi pemerkosaan anak di bawah umur dan saat ini kasus tersebut sedang di tangani Kepolisian Polres Konawe sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutur Naumi menyampaikan kepada Media ini seperti laporan yang dia terima dari Korda nya di Konawe.

Baca Juga :  Persit Kartika Candra Kirana Kodam V Brawijaya Mendapat Pembekalan Bahaya Narkoba dan LGBT

Lanjut Naumi, dengan maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur maka pihaknya meminta pihak berwajib untuk bertindak tegas dan jangan sampai ada kata damai.

“Saya mengatakan tak ada kata damai kepada pelaku kejahatan pemerkosaan anak. Di dalam UU No 35 Tahun 2014 ayat Pasal 76E mengatakan, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tegas wanita yang akrab disapa bunda Naumi ini.

Baca Juga :  Mengungkap Jejak Siswa Pembunuh Guru Kesenian di Sampang

Ditegaskan aktivis anak ini, dari rumusan Pasal 82 jo. Pasal 76E UU 35/2014 di atas, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

“Pencabulan tersebut merupakan delik biasa, maka seharusnya perkara pencabulan tersebut tetap diproses walaupun sudah ada pencabutan laporan dari keluarga korban,” ujar Naumi.

Namun, lanjut wanita kelahiran Surabaya ini, apabila ada perjanjian perdamaian, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan. Tukasnya.