KOTA BOGOR, Selasa (28/03/2023) suaraindonesia-news.com – Gabungan Koalisi Rakyat Revolusioner yang terdiri dari berbagai elemen komunitas KPTB, Geram, FRR, melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk parkir RSUD Kota Bogor, Jalan Semeru.
Puluhan peserta aksi itu menuntut kejelasan aliran dana yang selama ini telah dipotong dari gaji karyawan melalui koperasi dengan dalih untuk uang iuran koperasi RSUD Kota Bogor.
Menurut koordinator aksi sekaligus Ketua FRR, Desta Lesmana, terhitung sejak tahun 2017 sampai saat ini tahun 2023, tidak ada kejelasan peruntukan dan manfaat dari pemotongan gaji karyawan yang berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu per karyawan tersebut.
Disampaikan Desta, aksi demo ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Bogor.
“Kalau perlu, kami akan menggiring masalah pemotongan gaji karyawan oleh Koperasi RSUD Kota Bogor ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” ungkapnya.
Jika belum ada tanggapan dari RSUD Kota Bogor, Desta menegaskan, akan kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah peserta yang lebih besar.
“Saya pastikan aksi akan kembali digelar hari Kamis mendatang apabila tidak ada kejelasan terkait tuntutan kami,” pungkasnya.
Terpisah Kabid Pengembangan Bisnis dan Pengendalian Mutu RSUD Kota Bogor dr Armen Sjuhary Rowi menyampaikan, tujuan dari adanya koperasi RSUD adalah untuk kesejahteraan karyawan makanya disebut dengan koperasi karyawan (Kopkar) RSUD Kota Bogor.
Adapun anggaran dari Kopkar RSUD sendiri kata dr Armen, diperoleh dari simpan pinjam dari para karyawan karena setiap karyawan yang tergabung dalam Kopkar ada semacam iuran seperti simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Simpanan pokok itu yang akan tersimpan dan akan dimanfaatkan untuk di kelola, saat ada karyawan yang keluar, maka simpanan pokok ini akan dikembalikan,” kata dr Armen di dampingi dr Tami dan Humas RSUD Kota Bogor, Mia, Selasa (28/03/2023).
dr Armen menjelaskan, untuk simpanan wajib sendiri adalah iuran para karyawan yang tergabung dengan Kopkar setiap bulan, iuran tersebut akan dikelola oleh Kopkar dengan harapan memperoleh keuntungan.
“Apabila diperoleh keuntungan, akan dikembalikan kepada karyawan berupa tunjangan, biasanya diberikan menjelang lebaran,” ungkapnya.
Ditegaskan bahwa Kopkar ini sudah transfaran, karena anggaran yang ada di koperasi maupun yang di.dapat dari simpan pinjam maupun lainnya, sudah di laporkan.
“Walaupun Kopkar ini unit usaha yang berdiri sendiri tidak terikat dengan menejemen, tetapi salah satu Direktur termasuk sebagai pengawas,” pungkasnya.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam