Jakarta, Suara Indonesia-News.Com – Akhir pemberian konsensi pengelolaan JICT pada Huntchinson Port Holding ( HPH)digugat di PN Jakarta Pusat oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum nya FX Arief Poyuono Dan Haris Rusli, seorang Warga Negara Indonesia Dengan Mekanisme Citizen Lawsuit, Dengan nomer Gugatan 349/PDT/2015/PNJKTPST Tgl 7 Agustus.

Unsur Perbuatan Melawan hukum yang dilanggar para tergugat adalah Melanggar UUD 1945 Pasal 33, UU BUMN,UU No.17 Thn 2008 Tentang Pelayaran & UU Nomor 5 Thn 1999 Tentang Persaingan Usaha.
Para Pengugat memohon majelis Hakim PN Jakpus Untuk memutuskan SBB:
Menyatakan Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata
Menghukum Tergugat I untuk membatalkan tender Pengoperasian dan Pemeliharaan JICT Tanjung Priok Tahun 2014;
Menghukum Pelindo 2 untuk membatalkan HPH sebagai pemenang tender Pengoperasian dan Pemeliharaan JICT Tahun 2014;
Menghukum Pelindo 2 membatalkan konsesi pengelolaan JICT dari tahun 2019-2039 Pada HPH.
Menghukum HPH untuk tidak mengikuti tender di wilayah hukum Indonesia terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Menhub untuk mengawasi pelaksanaan tender pengelolaan JICT.(Hasan).