Fraksi PKB DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Fasilitasi Pengembangan Ponpes - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

Fraksi PKB DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Fasilitasi Pengembangan Ponpes

×

Fraksi PKB DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Fasilitasi Pengembangan Ponpes

Sebarkan artikel ini
IMG 20250210 212749
Foto: H. Dul siam, Wakil Ketua DPRD Sumenep. (Foto: Ari/Suara Indonesia).

SUMENEP, Senin (10/02) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

Mengingat pondok pesantren (ponpes) merupakan pilar penting dalam sistem pendidikan di Indonesia, khususnya dalam membentuk karakter dan moral generasi bangsa.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan dan pembinaan karakter di masyarakat.

Usulan Raperda tersebut telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dan telah diparipurnakan di Kantor DPRD Sumenep pada Senin (10/2/2025).

“Raperda ini merupakan mandat partai yang diinstruksikan kepada seluruh kader dari pusat hingga daerah untuk mengajukan regulasi pengembangan pesantren,” ujar anggota Fraksi PKB DPRD Sumenep, H. Dul Siam.

Dul Siam menilai bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membina karakter generasi muda dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Latih PBB Siswa SMPN 2 Palengaan untuk Tumbuhkan Disiplin

Oleh karena itu, mereka berinisiatif menggagas Raperda ini sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan dan pengembangan pesantren.

Menurut Dul Siam9, di Sumenep, pesantren memiliki beragam corak, mulai dari pesantren salaf yang berfokus pada pembelajaran kitab klasik hingga pesantren yang menggabungkan metode salaf dan pendidikan modern.

Baca Juga :  7 Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Satpol PP Sumenep di Hotel

Raperda ini nantinya akan mengatur klasifikasi dan mekanisme pengembangan pesantren tanpa mengintervensi independensi sistem pendidikan yang diterapkan di masing-masing lembaga.

“Secara teknis, detailnya akan diatur dalam Raperda ini, termasuk segala aspek yang berkaitan dengan pengelolaan pesantren,” tambah Dul Siam.

Untuk memastikan regulasi ini komprehensif, Fraksi PKB akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi, serta melibatkan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan agar Pemkab Sumenep memiliki dasar hukum yang jelas dalam mendukung pengembangan pesantren di daerah tersebut,” tutupnya.