Abdya Aceh, Kamis (28 September 2017) suaraindonesia-news.com – Fraksi dan Komisi-Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), telah sah berubah setelah dilakukan Paripurna.
Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRK setempat.
Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli mengatakan, perubahan AKD itu sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRK Abdya yang menyebutkan setiap 2,5 tahun sekali boleh dilakukan perombakan AKD.
“Tatib menyebutkan setiap 2,5 tahun Fraksi maupun Komisi boleh dilakukan perobahan,” ujarnya.
Selain itu sebutkannya Akli, setelah disahkan setiap anggota wajib menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing secara profesional.
“AKD yang baru harus bekerja profesional sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tegas Zaman Akli.
Zaman Akli menjelaskan, saat ini Komisi A diketuai Nurdianto dari Partai Demokrat sesuai dengan Keputusan DPRK Abdya Nomor 19/Kep/DPRK/2017 tertanggal 8 September 2017.
Anggota Zulkarnaini (Gerindra), Iskandar (PA), Syamsul Rizal (Demokrat) dan Dedi Suherman (PAN).
Sedangkan Komisi B, diketuai Umar (PA) dengan Yusran (Nasdem), Teuku Indra (PNA), Muslidarman (PKB), Syarifuddin (PA) dan Julinardi (Hanura) sebagai anggota yang disahkan dengan SK Nomor 21/Kep/2017 tertanggal 8 September 2017.
Kemudian Mahmud Hasyim dari PAN dalam SK Nomor 21/Kep/DPRK/2017 tertanggal 8 September ditunjuk sebagai ketua Komisi C dengan anggota Muklhis AW (PKP Indonesia), Ismawati (Demokrat), Reza Mulyadi (PA), Saiful Asmadi (PBB) dan Syamsul Bahri (Nasdem).
Komisi D dalam SK Nomor 22/Kep/DPRK/2017 bertanggal 8 September 2017 menunjuk Rusydi Nyak (Hanura) sebagai Ketua bersama Zul Ilfan (PKB), Khairuddin (PA), H Syarifuddin M (PA) dan Agusri Samhadi (Golkar) masing-masing sebagai anggota.
Muslidarman dari PKB kini menjabat ketua Badan Kehormatan DPRK Abdya bersama H Syarifuddin M dan Yusran masing-masing dari Partai Aceh dan Partai Nasdem sesuai SK Nomor 26/Kep/DPRK/2017 tertanggal 8 September 2017.(Nazli, Md)













