Berita

FP3D Minta Proses PPD Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Avatar of admin
×

FP3D Minta Proses PPD Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220412 104434
Ketua FP3D Kabupaten Pati Ngatnan, SH; MH dan Sekretaris, Rusmito, SH.

PATI, Selasa (12/04/2022) suaraindonesia-nes.com – Forum Pemantau Pengisian Perangkat Desa (FP3D) Kabupaten Pati meminta proses pengisian perangkat desa, berlangsung transparan dan dapat dipertanggung- jawabkan.

Hal itu disampaikan Ketua FP3D, Ngatnan, menyikapi proses pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa (PPD) 2022 Kabupaten Pati, yang kini tinggal menunggu jadwal Ujian Tertulis oleh Pihak Ketiga, yaitu Unisbank Semarang.

“FP3D telah memantau tahapan demi tahapan, hingga nanti Ujian Tertulis dan pelantikan. Bahkan nanti, apabila terjadi gugatan atas permasalahan pengisian perangkat desa, FP3D siap melakukan pendampingan hukum hingga PTUN”, kata Ngatnan, Selasa (12/04).

Sekali lagi, dia menekankan, seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun ini, benar – benar transparan, jujur dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Baca Juga :  Berikan Layanan Prima Kepada Pemohon, Kantah BPN Kota Depok Sediakan Ruang Konsultasi

Sekretaris FP3D Kabupaten Pati, Rusmito menambahkan, transparansi dimaksud agar tidak memandang calon satu dengan calon lainnya, tetapi agar diberi kesempatan sama dalam berkompetisi untuk mengisi formasi yang ada.

“Tidak memandang latar belakang calon, apakah berduit atau tidak berduit. Mempunyai kesempatan sama”, tambah Rusmito.

FP3D yang didalamnya terdapat unsur lembaga, media dan advokat ini, menurutnya, berupaya agar dalam pengisian perangkat desa, tidak timbul permasalahan hukum dikemudian hari.

“Jangan sampai ada kades atau panitia desa yang tersandung masalah”, harap Rusmito.

Karena, menurutnya lagi, sesuai temuan pihaknya di lapangan, banyak terjadi penyimpangan dalam tahapan PPD.

“Contoh, ada satu desa yang memungut sejumlah uang kepada calon atau keluarga calon. Ini bertentangan dengan Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021”, ungkapnya.

Ada juga, imbuh Rusmito, karena masalah administrasi, seseorang harus kehilangan haknya sebagai warga negara untuk mengikuti proses pendaftaran.

“Ada banyak pelanggaran. Namun demikian, kami berupaya agar pelaksanaannya tetap kondusif”, tegas Rusmito.

Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful