Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRegional

Formulir C-1 PPWP Tidak Tersedia, Rekapitulasi Perolehan Suara di Kuala Batee Molor

Avatar of admin
×

Formulir C-1 PPWP Tidak Tersedia, Rekapitulasi Perolehan Suara di Kuala Batee Molor

Sebarkan artikel ini
IMG 20190420 191338
Sempat Molor selama 6 jam, akhirnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam melanjutkan Pleno rekapitulasi suara bersama para saksi di Aula logistik PPK setempat.

ACEH ABDYA, Sabtu (20/4/019) suaraindonesia-news.com – Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres dan pileg 2019, di Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) sempat molor selama kurang lebih 6 jam akibat tidak tersedianya formulir C-1 PPWP, oleh pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Pantauan awak media, setelah molor selama kurang lebih 6 jam, rapat pleno ini akhirnya dimulai pada pukul14.00 WIB. Dibuka oleh ketua PPK Kecamatan Kuala Batee, Suheri.

Suheri mengatakan, tertundanya pleno rekapitulasi lantaran formulir penghitungan suara perolehan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak tersedia dari pihak KIP kepada pihak panitia pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga :  Jutaan Pendukung Hadiri Kampanye Akbar Pasangan Capres Prabowo-Sandi

“Akibat tidak tersedia formulir C-1 PPWP, pleno lainnya di tingkat Kecamatan ikut tertunda hingga siang, pada hal pihak kita telah menjadwalkan sejak Sabtu (20/4) pagi sekira pukul 08.30 WIB,” terangnya.

Sementara itu, ketua panwascam, Juanda disela-sela kegiatan mengharapkan kepada para saksi agar lebih berperan aktif dalam pleno tersebut.

Dikatakannya, jika data tidak sesuai dengan data yang dipegang oleh para saksi dipersilahkan untuk mengintrupsi kepada pimpinan rapat guna mengajukan keberatan.

Baca Juga :  TPS Unik di Sumenep, dari Pakain Hingga Makanan Ala Timur Tengah

“Semua surat ditingkat PPS di Desa akan direkap,” kata Juanda. Sabtu (20/4).

Selain itu kata Juanda, jangan sampai setelah rekap di sini akan ada rekapitulasi lain diluar. Pihaknya menegaskan untuk menginterupsikan selagi masih di dalam ruangan resmi.

“Kita akan melayani interupsi dari saksi yang memiliki mandat dari partai masing-masing,” tukasnya.

Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Dewi